Menjadi negara maju, mandiri, berdaya saing global, dan berdaulat pada tahun 2045 pada 100 tahun kemerdekaan Indonesia merupakan target utama pembangunan nasional. Visi Indonesia Emas 2045 mendatang menjadi sebuah cita-cita besar yang memerlukan strategi pembangunan yang kuat dan terencana. Salah satu elemen kunci dalam mendukung keberhasilan visi tersebut ialah dengan pengelolaan anggaran publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif dan efisien. APBN sebagai instrumen fiskal utama pemerintah memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. APBN adalah alat negara untuk mengalokasikan sumber daya, mendistribusikan kesejahteraan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (“PMK 62/2023”), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran publik merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Agar Indonesia dapat mencapai status negara maju pada 2045, diperlukan pengelolaan anggaran publik yang baik, bertanggung jawab, serta berorientasi pada hasil, sebab APBN menjadi motor penggerak pembangunan.
Pengelolaan APBN yang efektif memastikan bahwa alokasi anggaran publik dilakukan secara tepat sasaran dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang. Salah satu yang menjadi tantangan besar adalah memastikan bahwa anggaran publik digunakan untuk proyek-proyek yang benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, serta pembangunan infrastruktur yang mendorong produktivitas. Penganggaran sektor publik menjadi aspek kunci dalam pengelolaan pemerintahan yang efisien dan transparan. Hal ini karena anggaran publik bersumber dari pendapatan negara yang juga berasal dari publik. Setidaknya terdapat tiga sumber utama pendapatan negara, yakni pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 UU Nomor 19 Tahun 2023 (“UU APBN”) bahwa pendapatan negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU APBN yakni pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 7 UU APBN, penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Baca juga: Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dalam melakukan pengelolaan anggaran publik dan keuangan negara, harus didasarkan pada beberapa prinsip utama yang menjamin keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya negara. Beberapa prinsip dalam pengelolaan anggaran publik di antaranya:
- Transparansi
Yakni keterbukaan informasi terkait keuangan negara kepada publik. Dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi memegang peranan penting untuk memastikan bahwa publik dapat mengetahui dari mana anggaran diperoleh dan bagaimana pemerintah mengumpulkan, mengelola, dan juga menggunakan anggaran publik.
- Akuntabilitas
Akuntabilitas mengharuskan pemerintah dan juga pejabat publik untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dibuat dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap dana yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan juga lembaga pengawas.
- Efisiensi
Penggunaan dana dalam anggaran publik harus dioptimalkan, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dengan biaya seefisien mungkin. Pengelolaan anggaran yang efisien berfokus pada penggunaan secara produktif.
- Efektivitas
Hal ini berkaitan dengan tujuan pembangunan negara melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
- Kepatuhan Terhadap Hukum
Segala aktivitas terkait pengelolaan keuangan harus tunduk dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan anggaran negara harus menjadi perhatian serius demi meminimalisir kebocoran anggaran. Masyarakat Indonesia memiliki peranan penting untuk turut mengawal pengelolaan anggaran publik agar dapat berjalan maksimal dan transparan. Selain publik, terdapat lembaga yang turut mengawasi jalannya pengelolaan keuangan negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (“Perpres 192/2014”) dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres 20/2023”). Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Pasal 2 Perpres 192/2014 dijelaskan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien menjadi syarat mutlak. Tak hanya mampu menopang perekonomian dalam jangka pendek, APBN pun harus menjadi alat untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang. Pengelolaan anggaran publik yang transparan, akuntabel, serta didukung oleh kebijakan fiskal yang adaptif dan menjadi instrumen yang kuat dan menjadi kunci mencapai Indonesia maju di 100 tahun kemerdekaan mendatang.
Baca juga: Dinamika Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (“PMK 62/2023”).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (“UU APBN”).
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (“Perpres 192/2014”).
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres 20/2023”).
Referensi:
- Penganggaran Sektor Publik: Teori dan Implementasi di Indonesia. Kemenkeu Learning Center. (Diakses pada 7 Oktober 2024 pukul 09.40 WIB).
- Pengelolaan Keuangan Negara: Konsep, Prinsip, dan Implementasinya. Diklat Pemerintah Indonesia Terbaru. (Diakses pada 7 Oktober 2024 pukul 10.47 WIB).