Vaksinasi merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit menular. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil berbagai langkah hukum untuk mendukung terlaksananya program vaksinasi lengkap agar tersebar secara menyeluruh, terutama saat menghadapi pandemi COVID-19. 

Regulasi hukum dan kebijakan yang ditetapkan guna mendorong distribusi vaksin secara efektif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) bahwa vaksinasi massal menjadi upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif sebagai langkah pencegahan dan mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (“Permenkes 12/2017”) disebutkan bahwa vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. 

Vaksinasi pada dasarnya merupakan bagian dari hak individu untuk mendapatkan layanan kesehatan dan tindakan vaksin termasuk tindakan medis yang memerlukan persetujuan individu. Mekanisme persetujuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 (“Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008”). Meski demikian, sifat vaksin yang bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dan untuk melindungi individu rentan terhadap penyakit, sebagian vaksinasi di Indonesia diwajibkan dan dilindungi Undang-Undang. 

Pemerintah telah mengatur secara jelas terkait dengan penanggulangan wabah dan upaya mitigasi risiko untuk memutus mata rantai penularan penyakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 376 ayat (2) huruf b UU Kesehatan yakni melalui pencegahan dan pengendalian infeksi. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mendorong penyebaran vaksinasi yang merata, salah satunya melalui program vaksinasi nasional yang ditargetkan untuk mencapai vaksinasi lengkap bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi tenaga medis, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum, usia 12-17 tahun, dan usia 6-11 tahun.

Pentingnya edukasi mengenai pemberian vaksin juga diatur dalam hukum. Melalui Pasal 378 ayat (1) UU Kesehatan, telah diatur terkait penanggulangan wabah penyakit salah satunya melalui komunikasi risiko yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah. Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui:

  1. Pemberian informasi dan/atau edukasi kepada masyarakat; dan/atau
  2. Mobilisasi sosial.

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Medis

Namun pada praktiknya, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penyebaran vaksinasi lengkap. Tantangan ini terdapat dari sisi hulu ke hilir dalam pelaksanaan pemberian vaksin secara nasional. Pada bagian hulu, tantangan utama yakni proses distribusi vaksin. Jika berkaca pada pelaksanaan vaksin nasional COVID-19, distribusi vaksin menjadi salah satu kendala dalam percepatan program vaksinasi. Bahkan, ketimpangan dalam distribusi vaksin tak hanya terjadi antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, melainkan antara kabupaten dalam satu provinsi. Sementara tantangan pada pelaksanaan vaksinasi pada bagian hilir, yakni perlu memperhatikan sisi kuantitas dan kualitas penerima vaksin. Selain jumlah, distribusi pelaksanaan sesuai dengan prioritas target sasaran pun harus menjadi perhatian khusus. 

Untuk itu, peran hukum dalam penyebaran vaksinasi lengkap di Indonesia sangat penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses yang adil terhadap vaksin. Dasar hukum yang kuat seperti regulasi dalam Undang-Undang Kesehatan dan berbagai peraturan pemerintah merupakan upaya agar penyebaran vaksin dapat dilaksanakan dengan lebih terstruktur dan efektif. Di samping itu, diperlukan pula partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program vaksinasi agar penyebaran yang dilakukan dapat merata dan menyeluruh.

Baca juga: Tanggung Jawab Produsen dan Distributor Alat Kesehatan

 Daftar Hukum:

Referensi: