Usaha ekspedisi merujuk pada proses pengiriman barang dari satu titik lokasi ke lokasi lainnya. Ekspedisi dapat diartikan sebagai jasa yang meliputi pengiriman, pengambilan, pengemasan, pengiriman cepat, serta asuransi untuk barang yang dikirim. Barang yang dikirim dengan memanfaatkan berbagai moda transportasi, seperti transportasi darat, udara, dan laut.
Izin dan Syarat Pendirian Usaha Ekspedisi
Bagi para pelaku yang ingin mendirikan perusahaan ekspedisi harus terlebih dahulu mendirikan badan usaha yang akan mengelolanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), pada Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa usaha jasa transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
Perlu dicatat bahwa penyedia layanan freight forwarding hanya dapat dijalankan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi. Ini artinya, perusahaan tersebut hanya diperbolehkan mencantumkan kegiatan usaha freight forwarding dalam akta pendiriannya, atau single purpose.
Sebelum mengajukan izin usaha perusahaan ekspedisi, penting untuk memahami secara singkat mengenai konsep perizinan berusaha yang berbasis risiko yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha dari kegiatan usaha tersebut. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha ini diperoleh melalui penilaian terhadap tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Syarat Perizinan Usaha Ekspedisi
Untuk mendirikan usaha ekspedisi di Indonesia, ada beberapa persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pendirian Badan Usaha: Usaha ekspedisi harus didirikan dalam bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi;
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Mendaftarkan usaha untuk mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Izin Usaha
- Memperoleh izin usaha dari Kementerian Perhubungan, khususnya untuk usaha yang bergerak di bidang transportasi;
- Izin Khusus: Jika usaha ekspedisi melibatkan pengiriman barang berbahaya atau khusus, mungkin diperlukan izin tambahan sesuai dengan jenis barang yang dikirim.
- Asuransi: Memiliki asuransi untuk melindungi barang yang dikirim.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Penanaman Modal pada Perusahaan di Indonesia: PMDN dan PMA
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) No. 11 Tahun 2023 (“SK 11/2023”), usaha ekspedisi merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Dimana KBLI untuk penerbitan izin usaha jasa ekspedisi/kurir dapat menggunakan kode 53201 berjudul “Aktivitas Kurir”. Adapun persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah:
1. Memiliki modal minimum sebesar Rp500 juta;
2. Proposal rencana usaha selama 5 tahun yang mencakup:
- Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, serta Dewan Komisaris atau Pengawas;
- Aspek teknis;
- Aspek bisnis; dan
- Aspek keuangan.
3. Menyusun pernyataan:
- Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
- Menyampaikan data yang akurat dan benar.
4. Menyediakan Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
5. Memenuhi ketentuan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran.
Percayakan pendirian perusahaan dan mengurus perizinannya kepada SIPR Consultant yang memiliki pengalaman dan profesional dalam pengurusan berbagai macam Legalitas, untuk kebutuhan usaha Anda!
Baca juga: Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikasi SNI
Sumber Hukum:
Referensi:
- prolegal.id, (Diakses pada 10 Desember 2024 pukul 15.23 WIB).
- www.hukumonline.com, (Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 15.54 WIB).
- karlo.id, (Diakses pada 11 Desember 2024 pukul 16.03 WIB).