Aturan terkait waris merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan keluarga Muslim yang kerap kali luput dari perhatian serius. Banyak keluarga baru akan membicarakan pembagian harta warisan ketika pewaris telah meninggal dunia, saat emosi, duka, dan kepentingan pribadi bercampur menjadi satu. Kondisi ini tak jarang memicu konflik berkepanjangan antar anggota keluarga, bahkan berujung pada sengketa hukum di pengadilan. Padahal, Islam telah memberikan aturan waris yang sangat rinci, adil, dan bertujuan menjaga keharmonisan keluarga. 

Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perencanaan waris sesuai hukum Islam menjadi semakin relevan. Selain tuntunan agama, sistem hukum nasional juga telah memberikan ruang dan dasar hukum yang jelas bagi penerapan hukum waris Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan kewenangan Pengadilan Agama. Dengan perencanaan waris yang matang, pembagian harta peninggalan tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada syariat, tetapi juga instrumen penting untuk mencegah konflik, menjaga keadilan, serta melindungi hak seluruh ahli waris. 

 

Memahami Landasan Hukum Waris di Indonesia

 

Hukum waris Islam di Indonesia memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional. Salah satu landasan utamanya adalah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991). KHI menjadi pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan bagi umat Islam.

Dalam Buku II KHI tentang kewarisan, diatur secara sistematis mengenai pengertian waris, syarat-syarat terjadinya pewarisan, rukun waris, ahli waris, serta bagian masing-masing ahli waris. Pasal 171 KHI, misalnya, mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Definisi ini menegaskan bahwa waris bukan sekadar pembagian harta, melainkan suatu proses hukum yang memiliki konsekuensi hak dan kewajiban.

Lebih lanjut, KHI juga mengatur secara tegas mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, termasuk anak, orang tua, pasangan (suami atau istri), serta kerabat lainnya sesuai dengan ketentuan syariat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menghindari penafsiran sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Sebagai contoh, kedudukan ayah sebagai ahli waris ditegaskan dalam KHI dengan bagian tertentu yang tidak boleh dihilangkan, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian Pengadilan Agama.

Selain KHI, pemahaman mengenai hukum waris di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun KUHPerdata pada prinsipnya berlaku bagi warga negara non-Muslim, keberadaannya tetap relevan dalam sistem hukum nasional sebagai pembanding sekaligus rujukan normatif dalam konteks pluralisme hukum waris di Indonesia. KUHPerdata juga mengatur secara rinci mengenai golongan ahli waris, asas kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan, serta konsep legitimaris portie atau bagian mutlak yang tidak boleh dikurangi oleh pewaris. Prinsip-prinsip ini menunjukkan adanya pendekatan berbeda dengan hukum waris Islam, namun sama-sama bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris.

Dalam praktik peradilan, keberadaan KUH Perdata dan KHI mencerminkan sistem hukum waris yang bersifat pluralistik. Bagi umat Islam, KHI menjadi hukum materiil yang digunakan oleh Pengadilan Agama, sedangkan KUH Perdata berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Oleh karena itu, perencanaan waris yang baik harus memahami dengan jelas hukum mana yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan hak dan kewajiban para ahli waris.

 

Perencanaan Waris Islam sebagai Upaya Mencegah Konflik dalam Keluarga

 

Perencanaan waris Islam merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan keluarga. Pada praktiknya, sengketa waris sering kali tidak semata-mata dipicu oleh besarnya nilai harta peninggalan, melainkan oleh ketidakjelasan pengaturan, perbedaan penafsiran, serta ketiadaan kesepakatan di antara para ahli waris. Ketika pewaris meninggal dunia tanpa perencanaan yang jelas, harta peninggalan berpotensi menjadi sumber perselisihan yang berkepanjangan dan merusak ikatan kekeluargaan.

Hukum waris Islam hadir dengan ketentuan yang rinci dan bersifat mengikat, sehingga memberikan pedoman yang jelas bagi pembagian harta warisan. Melalui perencanaan waris yang disusun berdasarkan ketentuan syariat, pewaris dapat memastikan bahwa harta peninggalannya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa membuka ruang bagi klaim sepihak atau tindakan yang merugikan ahli waris lain. Dengan demikian, perencanaan waris berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik sejak awal.

Selain itu, perencanaan waris Islam mendorong adanya keterbukaan dan komunikasi di dalam keluarga. Pewaris yang secara sadar merencanakan pembagian warisnya biasanya akan terlebih dahulu menginventarisasi harta, menjelaskan status kepemilikan, serta memberikan pemahaman kepada anggota keluarga mengenai hak dan bagian masing-masing. Proses ini penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pembagian waris bukan persoalan kehendak pribadi, melainkan pelaksanaan ketentuan hukum dan agama.

Dari perspektif hukum positif, Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris bagi orang-orang yang beragama Islam. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa waris apabila konflik tidak dapat dihindari. Namun, proses penyelesaian melalui jalur litigasi sering kali menimbulkan konsekuensi sosial dan psikologis yang berat, seperti renggangnya hubungan keluarga serta munculnya rasa ketidakadilan di antara para pihak.

Oleh karena itu, perencanaan waris Islam dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Dengan adanya perencanaan yang matang, baik melalui pencatatan harta, pembagian yang sesuai syariat, maupun kesepakatan keluarga yang dibangun atas dasar musyawarah, potensi konflik dapat ditekan secara signifikan. Perencanaan waris bukan hanya melindungi hak hukum para ahli waris, tetapi juga menjaga nilai-nilai kekeluargaan, keadilan, dan ketenteraman yang menjadi tujuan utama dari hukum waris Islam.

Baca juga: Penggolongan Penerima Waris dalam Hukum Islam

 

Perencanaan Waris sebagai Upaya Menjaga Hak Semua Ahli Waris

 

Perencanaan waris Islam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hak seluruh ahli waris terlindungi secara adil dan proporsional. Dalam hukum waris Islam, pembagian harta tidak didasarkan pada kehendak pewaris atau kesepakatan sepihak keluarga, melainkan pada ketentuan syariat yang telah mengatur bagian masing-masing ahli waris secara jelas. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah dominasi pihak tertentu dan melindungi kelompok ahli waris yang secara sosial sering berada dalam posisi rentan.

Salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik kewarisan adalah perbedaan porsi antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Dalam ketentuan hukum waris Islam yang diadopsi ke dalam Kompilasi Hukum Islam, anak laki-laki pada prinsipnya memperoleh bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan apabila keduanya hadir sebagai ahli waris. Ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai manifestasi dari konsep keadilan Islam yang mempertimbangkan tanggung jawab ekonomi dan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki dalam struktur keluarga.

Namun demikian, praktik peradilan agama di Indonesia menunjukkan adanya dinamika dalam penerapan hukum waris Islam. Dalam beberapa putusan, hakim Pengadilan Agama membagi harta warisan secara sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan, khususnya apabila terdapat kesepakatan para ahli waris dan pertimbangan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Pendekatan ini berangkat dari upaya hakim untuk mewujudkan keadilan substantif, dengan menilai secara kontekstual hubungan kekeluargaan, kontribusi masing-masing pihak, serta potensi ketidakadilan apabila pembagian dilakukan secara kaku.

Fenomena tersebut menegaskan bahwa perencanaan waris Islam menjadi sangat penting agar hak setiap ahli waris tetap terjaga tanpa harus menunggu terjadinya sengketa di pengadilan. Melalui perencanaan yang matang, pewaris dan keluarga dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membangun kesepahaman mengenai mekanisme pembagian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, perencanaan waris tidak hanya berfungsi sebagai alat kepastian hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum dan penguatan nilai keadilan dalam keluarga.

Pada akhirnya, perencanaan waris Islam merupakan wujud tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga hak seluruh ahli waris. Dengan merujuk pada ketentuan syariat, praktik peradilan, serta kondisi konkret keluarga, perencanaan waris mampu menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan tujuan utama hukum waris Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan, mencegah kezaliman, dan menjaga keharmonisan keluarga sebagai unit dasar masyarakat.***

Baca juga: Hukum Pidana Islam Sebagai Sistem Hukum di Indonesia

 

Daftar Hukum:

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).

Referensi:

  • Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata. HukumOnline. (Diakses pada 4 Februari 2026 pukul 09.55 WIB). 
  • Kewarisan Ayah dalam Perspektif KHI. PA Jakarta Timur. (Diakses pada 4 Februari 2026 pukul 10.21 WIB). 
  • Porsi Waris Laki-laki dan Perempuan Sama Rata, Mungkinkah?. HukumOnline. (Diakses pada 4 Februari 2026 pukul 10.42 WIB). 
  • Merencanakan Warisan, Menghindari Sengketa. Kompas.id. (Diakses pada 4 Februari 2026 pukul 11.02 WIB).