Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan (“Permenkes 1/2025”) yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan (“Permenkes 18/2017”). Sejak diundangkan pada 14 Januari 2025, Permenkes 1/2025 telah resmi diberlakukan. 

Pertimbangan pemerintah untuk mencabut Permenkes 18/2017 dikarenakan regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan penggantian atas regulasi tersebut. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan pemerintah membentuk regulasi baru, yakni Permenkes 1/2025.

Pembaharuan pada Permenkes 1/2025

Metode Uji Kompetensi 

Pada Permenkes 18/2017, penyelenggaraan uji kompetensi ini dilaksanakan secara manual (offline) dengan pengawasan langsung, kemudian pembaharuan pada Permenkes 1/2025 terkait metode penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional dilaksanakan secara online berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan dapat ditambahkan dengan metode wawancara sebagaimana tertera pada Pasal 2 Permenkes 1/2025 yang berbunyi:

“Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diselenggarakan terpusat oleh Kementerian Kesehatan secara online melalui aplikasi elektronik Uji Kompetensi.”

Tak hanya dilakukan secara online, uji kompetensi pun dapat dilakukan secara manual pada kondisi tertentu sebagaimana hal ini tertera pada Pasal 3 Permenkes 1/2025 yang berbunyi:

“Dalam hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan.”

Sertifikat Uji Kompetensi

Berdasarkan ketentuan pada Permenkes 18/2017, sertifikat uji kompetensi sebagai bukti pengakuan atas penguasaan kompetensi kerja dicetak di atas kertas berukuran A4 dengan berat 120g dan ditandatangani oleh pimpinan instansi penyelenggara uji kompetensi dan ketua tim penguji, sementara itu pada masa kini sertifikat uji kompetensi diberikan secara elektronik dalam bentuk e-sertifikat oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Permenkes 1/2025 yang berbunyi:

“PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan Sertifikat Kompetensi elektronik.”

Pelanggaran Norma Etika

Pada Permenkes 18/2017 belum mengatur mengenai pelanggaran norma etika, sementara itu pada Permenkes 1/2025 dijelaskan mengenai pelanggaran norma etika dalam bentuk kecurangan yang dilakukan oleh peserta uji kompetensi sebagaimana tertera dalam Pasal 5 Permenkes 1/2025 yang berbunyi:

“Dalam hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan atau dicabut.”

Baca juga: Strategi Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Sertifikasi Profesional

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan

Pada ketentuan yang tertuang dalam Permenkes 18/2017, pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan uji kompetensi ini dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi oleh pusat yang membidangi jabatan fungsional, unit pembina jabatan fungsional, instansi pengguna jabatan fungsional, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan dapat melibatkan organisasi profesi. Tahapan pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan dimulai dari penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam bentuk quesioner, pedoman observasi ataupun pedoman wawancara. 

Sementara itu, mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi ini pada Permenkes 1/2025 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan instansi pusat dan daerah, serta konsil kesehatan indonesia sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan pembinaan dilaksanakan melalui:

  1. Sosialisasi dan advokasi;
  2. Penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
  3. Konsultasi; dan/atau
  4. Pengembangan kompetensi.

Adapun terkait penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional dilaksanakan melalui:

  1. Pemantauan dan evaluasi;
  2. Pemeriksaan;
  3. Reviu atau audit; dan
  4. Bentuk pengawasan lainnya.

Dengan diberlakukannya Permenkes 1/2025, maka Permenkes 18/2017 resmi dicabut. Hal ini berarti seluruh ketentuan terkait uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan yang telah diatur dalam Permenkes 18/2017 tidak lagi berlaku dan digantikan oleh ketentuan pada Permenkes 1/2025. 

Dengan adanya pembaharuan regulasi, maka tenaga medis, tenaga kesehatan, serta instansi terkait harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal. Pembaharuan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar kompetensi terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan regulasi terbaru ini dapat berjalan secara efektif. Pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan sosialisasi secara luas dengan tujuan agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memahami dan beradaptasi terkait perubahan yang terjadi, serta mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Perawat Wajib Ikuti Uji Kompetensi, Ini Syaratnya

Daftar Hukum: