Profesi perawat memiliki peran penting dalam dunia medis. Untuk menjadi perawat harus melalui berbagai syarat dan bahkan harus lolos uji kompetensi sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan ini mengatur tugas dan tanggungjawab seorang perawat secara umum (garis besar), baik secara  akademis maupun praktik. Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Keperawatan dijelaskan, mahasiswa jurusan Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.

Permenkes  Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Permenkes Keperawatan) menerangkan, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Permenkes Keperawatan, syarat bagi seseorang agar dapat menjadi perawat yakni :

Pertama, telah menyelesaikan pendidikan keperawatan

Kedua, mengantongi sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi

Ketiga, memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dalam melaksanakan praktik keperawatan yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun. Dan bagi perawat warga negara asing (WNA) wajib  memiliki STR Sementara Perawat yang berlaku 1 tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya

Keempat, Telah memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang berlaku selama STP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Untuk diketahui, perawat terbagi menjadi dua. Pertama, Perawat Vokasi yang telah menyelesaikan pendidikan vokasi Keperawatan paling rendah program D3 Keperawatan.  Kedua, Perawat Profesi, yang terbagi atas Ners Perawat yang merupakan lulusan program profesi keperawatan yang memiliki keahlian khusus dalam asuhan keperawatan dan Ners Spesialis, Perawat lulusan program spesialis keperawatan yang memiliki keahlian khusus dalam asuhan keperawatan.

Dasar Hukum Profesi Perawat  

Dalam menjalankan profesinya, perawat mendapat perlindungan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan ini menegaskan tugas dan tanggungjawab seorang perawat secara umum (garis besar), baik secara  akademis maupun praktik.

Selain itu juga Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan ini mengatur jenis perawat, perizinan,  penyelenggaraan praktik keperawatan, praktik mandiri perawat, kebutuhan pelayanan kesehatan/keperawatan dalam suatu wilayah, dan pembinaan dan pengawasan. Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes Keperawatan disebutkan, Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik Keperawatan.

Dasar hukum lainnya adalah Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat (Permenpan RB Jabatan Fungsional Perawat) yang memuat profesi perawat dalam lingkup instansi pemerintah yang tentu bekerja sebagai pegawai pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenpan RB, Jabatan Fungsional Perawat berbunyi menjelaskan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Selanjutnya, pada Pasal 3 disebutkan Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.

Uji Kompentensi

Uji Kompetensi Perawat (UKPI) merupakan ujian tertulis yang ditujukan untuk mengetahui dan menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi calon perawat dalam melaksanakan tugas. UKPI dapat diikuti oleh para mahasiswa D3 maupun S1 Keperawatan dan dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa bidang kesehatan. Berdasarkan Pasal 3 Permen Dikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, persentase nilai kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari terdiri dari 60% nilai akademik (IPK) dan uji kompetensi sebesar 40%.

Lalu apa tujuan dilakukannya uji kompetensi bagi perawat ? Untuk mendapat bukti valid terkait apakah calon perawat telah berkompeten dalam menjalankan tugas sebagai tenaga perawat Indonesia dan siap untuk bekerja di bidang kesehatan. Mahasiswa bidang kesehatan yang lulus program studi dari Dirjen Dikti ataupun mahasiswa Program D3 Kebidanan, D3 Keperawatan dan Profesi Ners yang telah lulus dan sudah memiliki ijazah namun belum lulus uji kompetensi, maka ia dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi atau bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan tinggi kesehatan melalui website https://ukperawat.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Kesehatan Mental