Dalam dunia kerja, pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting. Kompetensi yang terstandardisasi menjadi jaminan bahwa pekerja memiliki keterampilan, pengetahuan, dan praktik yang sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. Untuk memastikan seorang pekerja memiliki kompetensi yang sesuai, maka diperlukan sertifikasi profesi yang menjadi tolok ukur yang digunakan untuk mengakui keahlian seseorang di bidang tertentu. Sistem sertifikasi tenaga kerja di Indonesia telah diatur oleh berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, dan pelatihan di tempat kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.

Sementara dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (“PP 31/2006”) dijelaskan bahwa sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai standar SKKNI. Sertifikasi kompetensi bukan hanya sebagai formalitas administratif, namun juga sebagai bentuk jaminan bahwa pekerja telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan negara atau pun lembaga yang berwenang. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa seorang pekerja telah memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan industri. Fungsi utama dari sertifikasi profesi adalah pembuktian akan kredibilitas kemampuan pemegang sertifikat. 

Prinsip terkait dasar pelatihan kerja telah diatur dalam Pasal 3 PP 31/2006 di antaranya:

  1. Berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;
  2. Berbasis pada kompetensi kerja;
  3. Tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;
  4. Bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
  5. Diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif. 

Baca juga: Tanggung Jawab Produsen dan Distributor Alat KesehatanHak Pekerja dalam Proses Evaluasi Kinerja Pegawai

Dalam dunia industri yang semakin kompetitif, perusahaan memerlukan tenaga kerja yang dapat bersaing di tingkat internasional. Sertifikasi kompetensi menjadi pembuktian bahwa pekerja memiliki kemampuan yang diakui secara global dan diakui keahliannya. Selain berfungsi sebagai pembuktian kredibilitas, sertifikasi kompetensi juga sebagai alat ukur pemberian upah bagi pekerja. Hal ini pun telah terangkum dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. 

Namun, sertifikasi kompetensi tak hanya bermanfaat bagi tenaga kerja, namun juga bagi dunia industri secara keseluruhan. Untuk itu, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerjanya, hal ini pun telah diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Untuk memastikan bahwa proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengatur terkait dengan lembaga sertifikasi kompetensi. Aturan tersebut menjelaskan terkait lembaga berlisensi yang berfungsi sebagai pihak yang sah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. 

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP 31/2006 bahwa sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan yang diikuti. Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi. 

Sertifikasi profesional kompetensi tenaga kerja merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2006 menjadi dasar hukum yang jelas tentang pentingnya sertifikasi sebagai alat untuk mengakui kompetensi tenaga kerja. Melalui sertifikasi, tenaga kerja tak hanya memperoleh pengakuan atas kemampuan mereka, namun juga mendapat kesempatan untuk meningkatkan karier dan pendapatan. Selain itu, lembaga sertifikasi yang berlisensi juga memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara objektif dan profesional.

Baca juga: Regulasi Mengenai Upah Lembur dan Jam Kerja Ekstra

 Daftar Hukum: