Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di garis khatulistiwa memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar dan beragam, mulai dari energi surya, air, angin, panas bumi, hingga bioenergi. Energi terbarukan memiliki berbagai kelebihan yaitu sumber daya yang tidak pernah habis dan tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Menurut Outlook Energi Indonesia 2022 yang dirilis Dewan Energi Nasional (DEN), Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebesar 3.643 gigawatt (GW). Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai keunggulan dalam mempercepat transisi energi baru.
Berdasarkan hasil studi terbaru dari Institute for Essential Service Reform (IESR) menunjukan bahwa Pulau Timor, Sumbawa, dan Sulawesi dapat memenuhi 100 persen kebutuhan energi listrik dengan memanfaatkan EBT secara mandiri. Menurut Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksekutif IESR yang dilansir dari laman IESR, menyatakan bahwa pulau Sulawesi memiliki sistem fleksibilitas sistem kelistrikan menjadi kunci untuk mengintegrasikan sumber energi terbarukan yang variabel seiring dengan berkembangnya industri di Pulau Sulawesi.
Sumber EBT di Pulau Sulawesi
Abraham Halim selaku Analis Sistem Ketenagalistrikan IESR menjelaskan bahwa Pulau Sulawesi memiliki potensi pengembangan proyek energi terbarukan yang secara finansial layak sebesar kurang lebih 63 GW, dengan fokus utama pada sumber energi surya dan angin. Berdasarkan pemodelan IESR yang merujuk pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), kontribusi energi terbarukan yang bersifat variabel, seperti tenaga surya dan angin di wilayah Sulawesi diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan, dari hanya 2,4 persen pada tahun 2024 menjadi sekitar 29 persen pada tahun 2060. Lebih lanjut, IESR memperkirakan bahwa sistem ketenagalistrikan di Sulawesi untuk jangka pendek yakni antara tahun 2030 hingga 2040 akan sangat bergantung pada fleksibilitas pembangkit dari sumber energi terbarukan lainnya seperti tenaga air.
Kemudian, berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki lima sumber EBT yang berpotensi untuk dikembangkan, yaitu panas bumi dengan potensi 368 Megawatt (MW), air dengan 3.095 MW, Surya dengan 6.187 MW, Biomassa 326,9, dan bayu atau angin dengan potensi 908 MW. Total dari dari sumber itu bisa menghasilkan 10.884,9 MW dan dapat digunakan memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat di Sulawesi Tengah.
Tantangan Pemanfaatan EBT di Pulau Sulawesi
Meskipun Pulau Sulawesi memiliki potensi besar akan ketersediaan EBT, namun hal ini tidak lepas dari berbagai macam tantangan yang harus dihadapi oleh Pulau Sulawesi dalam melakukan transisi energi fosil menjadi EBT. Berikut tantangan dalam pemanfaatan EBT yang meliputi:
- Ketergantungan Terhadap Energi Fosil
Salah satu tantangan utama dalam pengembangan EBT di Indonesia adalah dominasi penggunaan energi fosil, seperti batu bara dan minyak bumi. Kondisi ini sulit diubah karena Indonesia telah memiliki infrastruktur pendukung yang mapan, serta biaya operasional yang relatif murah.
- Keterbatasan Pembiayaan dan Investasi
Salah satu kendala dalam mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia adalah minimnya dukungan finansial serta investasi yang belum optimal. Proyek-proyek EBT memerlukan modal besar, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan penerapan teknologi yang relevan.
- Ketidaksiapan Infrastruktur secara Teknis
Keterbatasan infrastruktur dan kesiapan teknis turut menjadi tantangan dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Minimnya tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang teknologi EBT juga menjadi hambatan dalam pembangunan dan pengoperasian infrastruktur tersebut secara optimal.
- Regulasi yang Tidak Konsisten
Ketidakpastian regulasi menjadi kendala dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Seringnya terjadi perubahan kebijakan, tidak adanya kejelasan mengenai insentif serta mekanisme pembiayaan, dan rumitnya proses perizinan dapat menurunkan minat para investor untuk terlibat dalam proyek EBT.
Baca juga: Strategi Pajak dalam Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Strategi Menghadapi Tantangan Transisi EBT di Pulau Sulawesi
Guna mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT), diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat membentuk ekosistem yang mendukung percepatan pemanfaatan EBT. Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut:
- Integrasi Terhadap Grid Listrik
Diperlukan pembaruan dan penyesuaian pada infrastruktur jaringan agar mampu menampung pasokan energi terbarukan secara optimal. Untuk mengatasi fluktuasi pasokan dari sumber EBT, dibutuhkan penguatan jaringan transmisi serta penerapan sistem pengelolaan jaringan listrik yang lebih modern dan responsif, sebagai fasilitas penunjang transisi EBT.
- Memfasilitasi Akses Lahan
Proyek energi terbarukan kerap mengalami hambatan terkait akses lokasi dan proses pembebasan lahan yang mencukupi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pemilik lahan, dan pihak pengembang untuk mempermudah akses serta mempercepat proses pembebasan lahan guna mendukung kelancaran pelaksanaan proyek EBT. - Memperkuat Regulasi dalam Mengimplementasikan Pemanfaatan EBT
Diperlukan kebijakan yang mendukung secara tepat sasaran, termasuk pemberian insentif fiskal dan skema pembiayaan yang kompetitif, guna mempercepat penurunan biaya serta meningkatkan daya saing energi baru terbarukan (EBT).
Pulau Sulawesi memiliki potensi besar dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama dari sumber energi surya, angin, air, panas bumi, dan biomassa, dengan total potensi mencapai lebih dari 10.000 MW di Sulawesi Tengah. Pemodelan IESR juga menunjukkan bahwa kontribusi EBT di wilayah ini diperkirakan akan meningkat secara signifikan hingga tahun 2060, sehingga untuk mencapai keberhasilan transisi energi bersih di Pulau Sulawesi bergantung pada kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang kondusif dan berkelanjutan untuk pengembangan EBT.***
Baca juga: Investasi Hijau, Peluang Emas di Balik Regulasi Energi Baru Nasional
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”)
Referensi:
- Potensi Energi Terbarukan Sulawesi Selatan. Kompas (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.59 WIB).
- Pulau Sulawesi, Timor dan Sumbawa Dapat Sepenuhnya Dilistrik Energi Terbarukan. IESR (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 15.20 WIB).
- Potensi Energi Terbarukan di Sulteng dan Tantangan Pengemabangannya. Liputan6 (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 16.10 WIB).
- Hambatan Perkembangan Energi Baru Terbarukan Di Indonesia. Kumparan (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 16.40 WIB).