Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. RTRW untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu tertentu.

Dalam prakteknya, RTRW dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, RTRW juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mencegah dan mengendalikan dampak negatif dari aktivitas pembangunan terhadap lingkungan dan mewujudkan ketahanan dan keamanan wilayah dengan mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana alam serta menjaga keamanan wilayah.

Ada sejumlah manfaat adanya RTRW yakni:

  1. Sebagai panduan pengembangan wilayah dengan memberikan arah dan kebijakan yang jelas untuk pengembangan wilayah yang sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal.
  2. Sebagai pengendalian pemanfaatan ruang yakni mencegah konflik pemanfaatan lahan dengan menetapkan zonasi yang jelas untuk berbagai aktivitas.
  3.   Memberikan perlindungan lingkungan. Adanya RTRW menjamin pengembangan wilayah dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.
  4. Efisiensi dan Efektivitas Pembangunan. Dengan RTRW makan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengatur distribusi fungsi-fungsi ruang secara optimal.
  5. RTRW juga bisa menarik investor dengan adanya kepastian hukum dan tata ruang yang terencana.

RTRW diatur dalam beberapa aturan hukum yakni: 

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 1 mendefinisikan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kemudian Pasal 5 menyatakan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Pasal 1 dijelaskan mengenai ruang wilayah sebagai bagian dari wilayah yang memiliki fungsi utama sebagai ruang kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kemudian pada  Pasal 9 mengatur tentang tata cara penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan RTRW di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Prioritas. Dalam Pasal 4 disebutkan, percepatan pembangunan infrastruktur harus sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Selanjutnya Pasal 10 mengatur mengenai koordinasi antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur prioritas.
  4.   Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang. Dalam Pasal 2 disebutkan, penyusunan RTRW harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya. Kemudian pada Pasal 5 yang mengatur mengenai tahapan penyusunan RTRW, mulai dari persiapan, perumusan, pengkajian
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 14 hingga Pasal 26 diatur mengenai perubahan dan penyederhanaan perizinan berusaha di bidang penataan ruang. Kemudian Pasal 185 menyebutkan bahwa RTRW harus diintegrasikan dengan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko.

RTRW dibagi dalam empat jenis sebagaimana dijelaskan dalam UU Penataan Ruang sebagai berikut:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam Pasal 19 UU Penataan Ruang dijelaskan, RTRWN merupakan rencana tata ruang yang meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, yang mencakup perencanaan tata ruang wilayah darat, laut, dan udara.
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Pasal 20 UU Penataan Ruang menegaskan, RTRWP merupakan rencana tata ruang yang meliputi wilayah provinsi, disusun dengan memperhatikan RTRWN dan menjadi pedoman bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota.
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang diatur dalam Pasal 21 UU Penataan Ruang yang menyatakan, TRWK merupakan rencana tata ruang yang meliputi wilayah kabupaten/kota, disusun dengan memperhatikan RTRWP dan menjadi pedoman bagi penyusunan rencana detail tata ruang di wilayah kabupaten/kota.
  4. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Pasal 22 UU Penataan Ruang yang merupakan rencana yang lebih rinci dari RTRWK, mencakup bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memerlukan pengaturan khusus.

Untuk memastikan bahwa RTRW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi. Beberapa poin penting dalam implementasi dan pengawasan RTRW meliputi:

  1. Koordinasi antar Kementerian/Lembaga
  2. Partisipasi Masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang untuk memastikan RTRW yang partisipatif dan inklusif.
  3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW.
  4. Evaluasi dan Revisi diperlukan, menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan

Rencana Tata Ruang dan Wilayah merupakan instrumen vital dalam pembangunan berkelanjutan. Landasan hukum yang kuat dan jelas menjadi kunci dalam memastikan RTRW dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan adanya koordinasi yang baik antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan RTRW dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional dan daerah berkelanjutan.

Baca Juga: Mengenal Biaya Jasa dan Tugas Pengacara Pajak

Sumber:

  1.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2.   Peraturan Presiden No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  3.   Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang
  4.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja