Pengacara pajak atau dapat disebut juga dengan kuasa hukum pajak adalah seseorang yang memberikan layanan hukum dan bertugas mendampingi, mewakili, serta membela klien yang sedang berperkara di Pengadilan Pajak terkait sengketa pajak.

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), kuasa hukum pajak harus memenuhi persyaratan antara lain, Warga Negara Indonesia, berpengetahuan luas dan memiliki keahlian terkait peraturan perundang-undangan perpajakan, memenuhi persyaratan lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Akan tetapi, jika pengacara yang mendampingi pemohon dari keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua, pegawai, atau pengampu, maka persyaratan tersebut tidak diperlukan.

Dalam menjalankan tugasnya, pengacara tersebut harus mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Lalu apa saja tugas yang lebih spesifik dari seorang pengacara pajak? Tugasnya memastikan hak-hak klien terpenuhi,  mewawancarai klien, menghadirkan klien di Pengadilan Pajak, mendampingi dan mewakili klien, bertanya kepada para saksi di persidangan

Sementara itu, seseorang yang ingin menjadi pengacara tersebut atau kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus memperoleh izin kuasa hukum terlebih dahulu. Adapun syarat keahlian yang harus dipenuhi oleh pengacara tersebut adalah telah memiliki pengalaman pada bidang perpajakan atau berpengetahuan luas, memiliki keahlian terkait peraturan perpajakan yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dengan telah lulus sarjana/diploma IV, diploma III, brevet perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi atas surat keputusan penyertaan ijazah (bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri terakreditasi) di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan.

Nah, kira-kira berapa biaya membayar jasa seorang pengacara pajak ya? Atas jasa hukum yang telah diberikan oleh pengacara tersebut, maka ia berhak mendapatkan honorarium. Besaran biaya jasa pengacara pajak sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) didasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak. Maka dari itu, tidak ada nominal tertentu terkait besaran biaya jasa hukum yang diberikan kepada pengacara pajak. Selama kedua belah pihak sepakat atas besaran tersebut, maka nominal tersebut lah yang menjadi honorarium bagi pengacara pajak.

Pengacara pajak juga memberikan layanan review atas kewajiban pajak yang ditunaikan oleh kliennya, apakah nilainya sudah sesuai dengan yang harus dibayarkan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Mengenal Dasar Hukum dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber: