Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan penetapan kepala daerah. 

Lalu apa tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian jika pemilik kendaraan terlambat / tidak membayar pajak ? Pasal 260 ayat (1) UU 22/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur kewenangan bagi penyidik kepolisian, yaitu:

Pertama, memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan

Kedua, melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ketiga, meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum

Keempat, melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti

Kelima, melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

Keenam, membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

Ketujuh, menghentikan penyidikan jika tidak terdapat bukti cukup

Kedelapan, melakukan penahan yang berkaitan dengan tindak kejahatan lalu lintas

Kesembilan, melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Aturan lainnya yang diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dijelaskan dalam Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STUK yang ditetapkan oleh Kepolisian akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Program Pemutihan

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan, yakni kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang tertunda membayar pajak. Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali. 

Akan tetapi, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda pajak. Pengadaan pemutihan pajak kendaraan bermotor didasari atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Beberapa pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Maret 2024 adalah Provinsi Aceh dan Jambi

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin memulihkan pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan e-KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD), BPKB asli (khusus untuk ganti plat nomor), Kendaraan hadir di SAMSAT (khusus untuk ganti plat nomor) dan Bukti hasil cek fisik (khusus untuk ganti plat nomor).

Dasar Hukum 

Dasar hukum program pemutihan mengacu pada ketentuan masing-masing daerah. Di Provinsi Aceh, pemutihan didasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PerGub PPP DPKB) Pasal 5 yang menyebutkan, “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.”

Sementara di Provinsi Jambi mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2017. 

Pemutihan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu, melampirkan e-KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD), BPKB asli (khusus untuk ganti plat nomor), kendaraan hadir di SAMSAT (khusus untuk ganti plat nomor) dan bukti hasil cek fisik (khusus untuk ganti plat nomor).

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotoryang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selain bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat karena adanya inflasi harga bahan pokok dan bahan bakar minyak juga meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Ragam Pajak Properti di Indonesia