Pemerintah belum lama ini mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Selain itu, pemerintah menghapus uang administrasi pembelian rumah sebesar Rp 4 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kedua fasilitas ini diberikan hingga Juni tahun 2024. Pemerintah berharap keputusan ini bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan memberikan insentif pada pembangunan perumahan dan properti. Pajak properti dikatagorikan pajak ad valorem, yaitu pajak yang diberlakukan dan dihitung berdasarkan persentase dari sebuah nilai transaksi propert. Pajak disetor kepada pemerintah daerah atau otoritas yang mengatur kewenangan di mana properti tersebut berada.
Dalam properti setidaknya ada lima pajak penjualan sebagaimana ketentuan undang-undang, yakni:
Satu, Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima. Adapun yang dimaksud penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia atau luar negeri.
Dua, Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur oleh pemerintah pusat adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan, karena ada keuntungan sosial ekonomi bagi orang yang memilikinya. Pemungutan pajak properti dilaksanakan oleh pemerintah daerah di provinsi atau kota/kabupaten.
Tiga, Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dikenakan kepada pembeli baik perorangan atau badan usaha setiap melakukan transaksi jual beli, termasuk properti. PPn hanya berlaku bagi badan usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penetapan PPn 10% dari harga jual objek pajak. Dalam jual beli property, PPn hanya dikenakan pada penjualan proyek baru (primary) sementara untuk property bekas tidak dibebankan PPn.
Empat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibebankan kepada penerima hak. Pungutan ini diberlakukan karena individu atau badan menerima hak atas objek yang bernilai besar seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha. Ada pun jenis hak yang diperoleh adalah hak milik, hak guna usaha, hak pengelolaan, atau hak pakai yang disetor ke rekening pemerintah daerah.
Lima, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Biaya Balik Nama
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak yang pembayarannya dilakukan saat pembeli mengajukan permohonan balik nama sertifikat properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada pun Biaya Balik Nama (BBN) disiapkan untuk proses pengalihan kepemilikan properti dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Pembeli properti baru ataupun bekas harus menyiapkan biaya non pajak ini yang besaran biayanya berbeda sebesar 1% dari biaya pembuatan AJB.
Enam, Biaya Cek Sertifikat dan Akta Jual Beli
Cek sertifikat dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat asli atau palsu dengan biaya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 . Sementara itu Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti yang sah secara hukum atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 1% dari nilai transaksi yang disepakati.
Pembaharuan Aturan Pajak Properti
Pemerintah selalu memperbaharui aturan-aturan pajak properti di antaranya Peraturan PPh mengenai properti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan. Menurut peraturan tersebut, besaran PPh yang ditanggung oleh penjual yaitu 2,5% dari harga properti yang disepakati bersama.
Pembaharuan lainnya adalah Peraturan PBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, pelaporan dan pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
PP Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur PPn propert mengupas penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PP ini mencabut semua peraturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 dan sebagian peraturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2021. Dalam PP ini diatur tarif PPn adalah 11% dari harga jual properti. Aturan lainnya adalah Peraturan BPHTB juga diperbaharui sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 pemungutannya diserahkan pada pemerintah daerah setelah sebelumnya diatur pemerintah pusat.
Pemerintah melakukan pembaharuan aturan di antaranya pembebasan pajak properti dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kepada media Rabu (25/10), Presiden Joko Widodo mengatakan, pemberian insentif ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan di sector properti dan mendorong investasi di bidang perumahan.
Baca Juga: Perawatan Sewa Properti Jadi Tanggung Jawab Siapa