Makanan merupakan salah satu sumber energi pokok yang sangat dibutuhkan manusia untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional pada RAPBN 2026. Salah satu program pemerintah untuk mempertahankan ketahanan pangan nasional adalah memberikan subsidi pupuk bagi para petani yang dapat meringankan biaya produksi pertanian.

Melalui keberadaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial bagi petani secara lebih terarah, terukur, serta akuntabel. Dengan demikian, adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan nasional secara menyeluruh.

 

Peran Hukum dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Hukum memiliki fungsi fundamental sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui peraturan normatif, negara menetapkan kerangka kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan atas kebijakan subsidi pupuk. Pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 telah menetapkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, pupuk yang termasuk ke dalam salah satu produk utama pertanian juga termasuk ke dalam kategori tersebut. 

Regulasi mengenai subsidi pupuk di Indonesia mengalami dinamika seiring dengan perubahan paradigma kebijakan pertanian. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Perpres 6/2025”) sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Perpres 113/2025”) menjadi landasan hukum utama yang menegaskan bahwa subsidi pupuk merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga ketahanan pangan dan ketahanan nasional secara berkelanjutan. Regulasi tersebut menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan subsidi pupuk yang merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres 113/2025 telah ditegaskan mengenai penetapan pupuk bersubsidi yang terdiri atas beberapa hal berikut:

“Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.”

Artinya, regulasi terkait pupuk bersubsidi tidak hanya berfokus pada aspek pemberian dukungan finansial dari negara, tetapi juga mencakup tata kelola secara terstruktur dan terukur. Dalam hal ini, negara telah menetapkan parameter yang dapat dijadikan sebagai acuan secara jelas, mulai dari pihak yang berhak menerima, peruntukkan komoditas, hingga standar mutu dan harga yang harus dipatuhi. Adapun jenis pupuk bersubsidi terdiri atas: pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6/2025.

Dengan demikian, regulasi Perpres 6/2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa subsidi pupuk berfungsi secara optimal sebagai alat pendukung ketahanan pangan nasional dan tidak menyimpang dari tujuan dibentuknya kebijakan tersebut. Tanpa adanya dukungan hukum yang kuat dan konsisten, subsidi pupuk malah berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan, penyimpangan distribusi, hingga kerugian finansial bagi negara yang pada akhirnya justru melemahkan tujuan ketahanan pangan nasional.

 

Integrasi Kebijakan Pupuk dengan Kebijakan Agraria

 

Integrasi antara kebijakan pupuk dengan kebijakan agraria merupakan salah satu syarat penting guna menciptakan sistem pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kebijakan agraria, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah pertanian memiliki hubungan yang erat dengan efektivitas subsidi pupuk. Dengan adanya kebijakan tersebut, petani memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan subsidi pupuk secara optimal untuk meningkatkan produktivitas.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), khususnya pada Pasal 6 telah dijelaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Fungsi tersebut pun sejalan dengan tujuan penyelenggaraan kebijakan agraria nasional, yakni untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Agar dapat mencapai tujuan secara maksimal, pemerintah mengundangkan Perpres 6/2025 untuk memperkuat basis data melalui integrasi sistem informasi lintas kementerian dan lembaga. Adanya pendekatan semacam ini mencerminkan upaya negara dalam menyelaraskan kebijakan pupuk dengan kebijakan agraria secara lebih sistematis. Hal ini pun menunjukkan terjadi pergeseran menuju tata kelola pemerintahan yang kolaboratif yang mana kebijakan sektoral tidak lagi berjalan secara parsial.

Meskipun demikian, implementasi antara integrasi kebijakan pupuk dan agraria masih saja harus menghadapi tantangan, terutama pada tingkat daerah, seperti: perbedaan kapasitas lembaga, kualitas data, serta pemahaman aparatur daerah. Maka dari itu, peran hukum tidak hanya berhenti pada pembentukan regulasi, melainkan juga penguatan kapasitas institusional dan penegakan hukum administrasi secara konsisten.

Baca juga: Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Eropa

 

Dampak Regulasi Terhadap Produktivitas Agrikultur

 

Melalui Perpres 6/2025, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengendalian distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penetapan alokasi dan pengawasan berbasis teknologi informasi. Jika ditinjau melalui perspektif hukum administrasi negara, mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam kebijakan publik, sehingga dalam hal ini negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan bahwa kebijakan subsidi pupuk benar-benar memberikan dampak secara nyata terhadap peningkatan produktivitas agrikultur. 

Dengan ini, keberadaan regulasi terkait subsidi pupuk memberikan dampak secara langsung terhadap produktivitas agrikultur nasional, seperti:

  • Menciptakan kepastian usaha bagi petani Keberadaan regulasi yang jelas dan konsisten memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengakses pupuk bersubsidi, sehingga kegiatan usaha tani dapat direncanakan lebih matang.
  • Menurunkan biaya produksi Adanya penurunan biaya produksi mampu memungkinkan petani mengalokasikan sumberdaya secara lebih efisien guna meningkatkan produktivitas lahan.
  • Mendorong peningkatan hasil panen Tersedianya pupuk yang terjamin tentu mendukung pemenuhan kebutuhan nutrisi tanaman, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen.

Meskipun memberikan dampak positif, namun dampak positif di atas hanya dapat diperoleh apabila regulasi yang diundangkan oleh pemerintah dapat dijalankan dengan amanah oleh pihak-pihak yang terlibat. Apabila tidak, maka akan berlaku sebaliknya, yang mana jika regulasi tersebut tidak dilaksanakan secara maksimal dan tidak konsisten, maka akan berpotensi menimbulkan kelangkaan pupuk, praktik penyelewengan, serta ketidakpastian hukum yang justru merugikan petani.

Tata kelola subsidi pupuk termasuk ke dalam strategi ketahanan pangan nasional yang perlu didukung dengan regulasi yang kuat, konsisten, serta adaptif. Berkaitan dengan hal tersebut, adanya integrasi antara kebijakan pupuk dengan agraria merupakan suatu kunci utama untuk memastikan pemberian subsidi telah dilaksanakan secara tepat sasaran yang tentu saja berdampak langsung terhadap produktivitas agrikultur. Maka dari itu, dengan memperkuat kerangka hukum dan tata kelola subsidi pupuk, negara tidak hanya menjaga ketersediaan pangan, namun juga memperkokoh fondasi ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.***

Baca juga: Dampak Regulasi Permenkomdigi 8/2025 bagi Pelaku Logistik

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)
  • Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Perpres 113/2025”)
    Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (“Perpres 6/2025”)

Referensi: 

  • Belanja Prioritas APBN 2026: Menggerakkan Transformasi untuk Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi. Kementerian Keuangan. (Diakses pada 9 Januari 2026 Pukul 09.02 WIB).
  • Bunyi dan Makna Pasal 33 UUD 1945. HukumOnline. (Diakses pada 9 Januari 2026 Pukul 09.15 WIB).
  • Dampak Sosial dan Ekonomi dari Program Pupuk Subsidi bagi Petani Kecil. Pupuk Indonesia. (Diakses pada 9 Januari 2026 Pukul 11.28 WIB).