Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya aktivitas digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, bertransaksi, dan mengelola data. Di tengah intensitas penggunaan layanan berbasis internet, isu mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Kebocoran data, penyalahgunaan informasi, pemrosesan data tanpa izin, dan lemahnya sistem keamanan digital menjadi tantangan besar bagi pemerintah di berbagai negara.

General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa sering dipandang sebagai standar emas dalam perlindungan data pribadi di tingkat global. Regulasi ini bukan hanya menjadi acuan bagi banyak negara dalam merumuskan kebijakan perlindungan data, tetapi juga menjadi rujukan normatif yang kuat bagi Indonesia. Sehingga, kini Indonesia telah memiliki payung hukum dalam upaya perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Mengenal Perbandingan antara UU PDP dan GDPR

 

Pasal 1 angka 2 UU PDP mendefinisikan bahwa perlindungan data adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa. GDPR dirancang untuk memperkuat kontrol individu atas data mereka serta menyeragamkan aturan bagi pelaku usaha lintas negara. 

Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak subjek data. Indonesia telah mengadopsi prinsip yang diterapkan dalam GDPR kedalam pembentukan UU PDP, hadirnya UU PDP ini bertujuan untuk membangun kerangka hukum nasional terkait perlindungan data pribadi. UU PDP menyediakan aturan mengenai pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, hingga penghapusan data, serta menjamin hak-hak individu atas data pribadi mereka. Meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi data pribadi, terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam pendekatan dan implementasinya, di antaranya:

  • Yurisdiksi
    GDPR memiliki jangkauan yang sangat luas karena mengatur setiap organisasi yang memproses data pribadi warga Uni Eropa, meskipun entitas tersebut beroperasi di luar wilayah Uni Eropa. Sebaliknya, UU PDP Indonesia terutama mengatur pengendali dan prosesor data yang beroperasi di dalam negeri, hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 2 UU PDP, sehingga cakupan internasional UU PDP tidak seluas GDPR.
  • Sanksi
    GDPR memberlakukan sanksi berupa yang sangat tinggi, yakni mencapai 10 juta Euro hingga 20 juta Euro atau 2%-4% dari total pendapatan global tahunan suatu perusahaan. Sementara itu, UU PDP hanya mengatur mengenai sanksi, namun skalanya masih lebih kecil.
  • Hak Subjektif
    GDPR memberikan hak individu yang lebih luas, seperti hak penghapusan dan portabilitas data, sehingga kontrol atas data pribadi lebih kuat. Sementara itu, UU PDP lebih menitikberatkan pada kewajiban pengendali data untuk menjaga keamanan dan menerapkan pengelolaan data yang baik, meskipun tetap mengakui beberapa hak individu.

Baca juga: The Urgency of Biometric Data Protection in the AI Era

 

Mekanisme Pengawasan terhadap Implementasi UU PDP dan GDPR

 

Dalam melakukan pengawasan terhadap implementasI GDPR, Uni Eropa membentuk European Data Protection Board (EDPB) yang beranggotakan perwakilan dari otoritas perlindungan data di masing-masing negara anggota. Setiap negara anggota Uni Eropa juga memiliki otoritas nasional tersendiri yang bertugas mengawasi penerapan GDPR. Sedangkan di Indonesia, pengawasan  terhadap implementasi UU PDP lebih berfokus pada upaya di tingkat nasional dengan tujuan utama melindungi data pribadi masyarakat. Lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memegang peran sentral dalam mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut di dalam negeri.

Sehingga, dapat dilihat bahwa pengawasan atas pengelolaan data lintas batas di Indonesia masih belum sekuat standar internasional. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga konsistensi dan kepatuhan di tengah arus data yang bersifat global. Sebaliknya, GDPR menerapkan mekanisme penegakan yang jauh lebih komprehensif dan konsisten di seluruh wilayah Uni Eropa, bahkan berlaku bagi organisasi di luar Uni Eropa yang memproses data milik warga Uni Eropa.

Baca juga: Peran Big Data dalam Peningkatan Sistem Kesehatan Nasional

 

Implikasi Penerapan UU PDP dan GDPR dalam Lingkup Bisnis

 

Penerapan GDPR mendorong perusahaan di berbagai negara untuk meninjau ulang serta memperbarui kebijakan perlindungan data mereka. Bagi pelaku usaha Indonesia yang beroperasi di Uni Eropa, kepatuhan terhadap GDPR merupakan keharusan yang menuntut investasi pada infrastruktur teknologi dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan untuk memastikan pemrosesan data sesuai standar yang ditetapkan. Di sisi lain, implementasi UU PDP di Indonesia menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha. Peluang utamanya terletak pada meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap praktik pengelolaan data pribadi yang baik, yang pada gilirannya dapat memperkuat reputasi serta daya saing perusahaan. Namun, tantangan muncul ketika bisnis harus menyesuaikan sistem dan prosedur internal agar selaras dengan ketentuan baru tersebut.

Dalam konteks ini, perusahaan kecil dan menengah (UMKM) seringkali menghadapi hambatan yang lebih besar. Keterbatasan anggaran, teknologi, dan sumber daya manusia dapat menyulitkan mereka untuk memenuhi standar perlindungan data yang lebih ketat, baik yang ditetapkan oleh GDPR maupun UU PDP. Akibatnya, adaptasi terhadap regulasi tersebut menuntut upaya tambahan, seperti peningkatan kapasitas teknis dan alokasi biaya baru, yang tidak selalu mudah dipenuhi oleh UMKM.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU PDP dan GDPR sama-sama bertujuan melindungi data pribadi, namun GDPR memiliki cakupan internasional dan standar penegakan yang lebih ketat dibandingkan UU PDP. Indonesia mengadopsi banyak prinsip GDPR, tetapi mekanisme pengawasan serta sanksinya masih belum sekuat Uni Eropa, sehingga tantangan kepatuhan terutama dirasakan oleh pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca juga: Pertanggungjawaban Data Biometrik terhadap Fenomena Joki Aplikasi Pelacak Aktivitas Olahraga

 

Regulations:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Referencesi:

  • Ini Persamaan Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada UU PDP di  Indonesia dengan GDPR di Uni Eropa. BP Lawyers (Diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 11.46 WIB).
  • GDPR vs UU PDP Indonesia Perbedaan dan Implementasi. Digital Hub Asia (Diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 14.34 WIB).
  • Perlindungan Data Pribadi Standar GDPR Uni Eropa dan Implikasinya bagi Indonesia. Medium (Diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 14.45 WIB).
  • Ini 4 Perbedaan GDPR dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Hukumonline (Diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 15.00 WIB).
  • Perbedaan GDPR dan Regulasi Indonesia. Mitra Berdaya (Diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 15.28 WIB).