Selama ini, kasus kekerasan seksual sering kali diasosiasikan dengan perempuan sebagai korban utama. Akan tetapi, pada praktiknya laki-laki juga dapat mengalami kekerasan seksual yang memberikan dampak yang sama seriusnya. Sejak dahulu kala, Negara Indonesia telah mengatur secara eksplisit mengenai tindak pidana kekerasan seksual melalui Wetboek van Strafrecht (WvS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”). 

Akan tetapi, dalam KUHP Lama hanya mengatur terkait tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap perempuan. Pendekatan hukum pidana modern menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pemerkosaan bagi setiap orang. Dengan diberlakukan sejak 2 Januari 2026, maka ketentuan tersebut  memperluas pengaturan tindak pidana terhadap kesusilaan, yang mana tindak pidana pemerkosaan diberlakukan tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga laki-laki.

 

Transformasi Regulasi terhadap Perlindungan Hukum atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa Pemerkosaan

 

Tindak pidana kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, dengan paksaan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, tipu daya, atau kondisi rentan korban sebagaimana telah diatur secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”).

Meskipun telah diatur dalam UU TPKS, sejatinya segala tindakan pidana berakar dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”), sehingga konstruksi pertanggungjawaban pidana dan perumusan unsur delik pada awalnya merujuk pada sistematika yang bersumber dari KUHP tersebut.  

Tindakan pemerkosaan atau yang dikenal dengan istilah perkosaan dalam sistem hukum pidana Indonesia termasuk ke dalam salah satu tindakan pidana kekerasan seksual. Pada Pasal 285 KUHP Lama telah diatur bahwa:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dalam Pasal 285 KUHP Lama mengenal unsur “memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia”, yang mana pasal tersebut hanya menempatkan wanita sebagai korban kekerasan seksual atas tindakan pemerkosaan, sehingga regulasi tersebut tidak dapat melindungi laki-laki yang menjadi korban atas tindakan pemerkosaan. Hal tersebut didasari karena pada hakikatnya Pasal 285 KUHP hanya mengakui perempuan sebagai korban dari tindak pemerkosaan. Padahal, pada realitanya laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan seksual dalam bentuk tindakan pemerkosaan.

Sejak 2 Januari 2023, Negara Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Diberlakukannya regulasi tersebut menjadi tonggak transformasi paradigma dalam memandang tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual. Dalam Pasal 473 ayat (1) KUHP telah menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Pasal 473 ayat (1) KUHP menekankan frasa “memaksa seseorang bersetubuh dengannya”. Artinya, pembaharuan regulasi tersebut tidak memandang jenis kelamin tertentu sebagai korban dari tindak pidana pemerkosaan, sehingga dengan ini hukum dapat melindungi laki-laki yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pemerkosaan. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah meninggalkan paradigma lama yang hanya memandang perempuan sebagai korban utama dari tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

 

Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Sebagai payung hukum yang mengatur terkait pencegahan terhadap segala tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS telah menjabarkan secara eksplisit terkait jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS berbunyi:

“Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

  • pelecehan seksual nonfisik;
  • pelecehan seksual fisik;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • pemaksaan perkawinan;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual; dan
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.”

Selain terhadap tindakan di atas, dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS juga menjelaskan secara eksplisit bahwa tindak pidana kekerasan seksual juga mencakup:

  1. perkosaan;
  2. perbuatan cabul;
  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. pemaksaan pelacuran;
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 UU TPKS telah menjelaskan bahwa peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual didasari atas beberapa asas, seperti:

  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. nondiskriminasi;
  3. kepentingan terbaik bagi Korban;
  4. keadilan;
  5. kemanfaatan; dan
  6. kepastian hukum.

Asas nondiskriminasi sebagaimana tertera dalam Pasal 2 huruf b UU TPKS menunjukkan bahwa UU TPKS tidak memandang jenis kelamin tertentu sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan hukum. Adanya ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan tanpa membeda-bedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, latar belakang sosial, maupun kondisi lainnya sebagaimana hal tersebut diatur dalam KUHP.

Baca juga: Tanggung Jawab Orang Tua dan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Pada Anak

 

Kesetaraan Gender sebagai Pokok Utama Perlindungan Korban TPKS

 

Kesetaraan gender dalam konteks hukum pidana bukan sekadar konsep sosiologis, melainkan prinsip hukum yang menuntut perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa: 

“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

UU TPKS menerapkan asas nondiskriminasi. Rumusan norma yang menggunakan istilah “setiap orang” menegaskan bahwa perlindungan korban tidak terbatas pada perempuan semata. Dalam perspektif hukum pidana modern, korban laki-laki berhak memperoleh pengakuan atas penderitaannya, hak atas pemulihan, serta perlindungan dari intimidasi atau viktimisasi.

Kesetaraan gender juga berarti menghapus stereotip bahwa laki-laki tidak mungkin menjadi korban, karena pada realitanya laki-laki juga dapat menjadi korban pemerkosaan. Dilansir melalui laman Detik, tindakan pemerkosaan yang menimpa laki-laki pernah terjadi di Kota Probolinggo, yang mana kala itu seorang wanita melakukan pemerkosaan terhadap laki-laki yang masih berusia 16 tahun selama 3 hari berturut-turut di 3 (tiga) tempat yang berbeda.

Stigma sosial sering kali menjadi hambatan utama bagi laki-laki untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus disertai perubahan paradigma agar aparat penegak hukum tidak memandang laporan korban laki-laki sebagai sesuatu yang tidak lazim.

Awalnya, tindak pidana pemerkosaan hanya mengakui perempuan sebagai korban sebagaimana tercantum dalam KUHP Lama, namun dengan diundangkan dan diberlakukannya KUHP, kini setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan. Perlindungan hukum yang dimaksud tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus diwujudkan melalui praktik penegakan hukum yang sensitif terhadap korban dan bebas dari stigma masyarakat yang menganggap bahwa laki-laki tidak mungkin menjadi korban dari tindak pidana kekerasan seksual.***

Baca juga: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Untuk Minimalisir Jumlah Korban KDRT

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”). 
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”). 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Referensi:

  • Biduan Dangdut di Probolinggo Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki. Detik. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 15.48 WIB).