Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan terkait suatu perkara pidana. Saksi memberikan keterangannya terkait apa yang...
Di era modernisasi yang dibarengi dengan berbagai kemajuan teknologi digital sangat membantu masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas. Begitu juga dalam sistem peradilan di Indonesia dengan diciptakannya aplikasi bernama e-Court. Sistem...