Di era modernisasi yang dibarengi dengan berbagai kemajuan teknologi digital sangat membantu masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas. Begitu juga dalam sistem peradilan di Indonesia dengan diciptakannya aplikasi bernama e-Court. Sistem peradilan digital yang mulai dipraktekan pada tahun 2019 sebagai perwujudan reformasi dunia peradilan di Tanah Air. 

e-Court atau sistem peradilan di indonesia yang berbasis digital merupakan salah satu bentuk implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dasar hukum pembentukan sistem digital ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Perma No. 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kemunculan e-Court yang menerapkan pelayanan peradilan digital diharapkan bisa menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. 

Dalam Perma No. 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa sistem informasi peradilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi berbagai aspek seperti administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik/online.

Sistem peradilan berbasis elektronik mencangkup serangkaian proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan hingga mengadili perkara yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi digital. Persidangan elektronik ini harus didasari adanya persetujuan dari para pihak berperkara pasca proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. 

Apabila para pihak telah sepakat untuk melaksanakan sidang secara elektronik menggunakan sistem e-Court, selanjutnya para pihak mengajukan surat pernyataan setuju dibarengi dengan pendaftaran akun masing-masing pihak. 

Dalam persidangan berbasis digital seluruh proses dan penyampaian produk hukum seperti surat permohonan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan lainnya dapat dilayangkan dengan cara mengunggah atau mengupload dokumen pada akun e-Court para pihak pada hari dan waktu digelarnya jadwal persidangan. Bagi para pihak yang tidak menyampaikan dokumen perkara pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya maka dianggap tidak menggunakan haknya.

Persidangan e-Court harus transparan dalam prosesnya, melibatkan seluruh pihak untuk mengikuti dan memahami proses persidangan. Di sisi lain, harus ada upaya membangun keamanan untuk melindungi integritas proses hukum dan data yang digunakan dalam sidang.

Karena sangat bergantung pada teknologi, sidang e-Court harus menggunakan teknologi yang dapat diandalkan, termasuk jaringan internet yang stabil, perangkat keras yang sesuai, dan perangkat lunak yang aman.

Dalam implementasinya, persidangan secara elektronik ini memiliki banyak manfaat salah satunya adalah proses persidangan menjadi lebih efektif dan efisien. Terlebih dalam situasi dan kondisi di Indonesia saat mengalami bencana pandemi Covid-19, persidangan melalui sistem e-Court merupakan suatu solusi dan terobosan agar para pihak tidak perlu hadir di persidangan sehingga dapat memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Kasus HP Ilegal, Kenali IMEI yang Ada di Handphone dan Apa Fungsinya