Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus mafia handphone ilegal yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 353 miliar. Para pelaku yang berjumlah enam orang ini memasukan HP ke Indonesia dengan memasukan IMEI ke dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal. 

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan Identitas Peralatan Bergerak Internasional. Biasanya IMEI terdiri dari 15 digit nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler. 

Setiap perangkat seluler memiliki nomor IMEI yang berbeda, sehingga setiap perangkat dapat dibedakan satu sama lain.

Fungsi dan kegunaan IMEI antara lain:

  1. Sebagai identifikasi perangkat seluler atau smartphone. Nomor IMEI bisa digunakan untuk melacak dan membedakan setiap perangkat yang terhubung ke jaringan operator selular.
  2. IMEI bisa digunakan sebagai alat keamanan ketika perangkat selular hilang atau dicuri. Ketika Anda melaporkan perangkat hilang ke penyedia layanan seluler, pihak operator dapat memblokir perangkat sehingga tidak dapat digunakan di jaringan manapun.
  3. Beberapa negara atau wilayah mengharuskan pendaftaran perangkat seluler dengan nomor IMEI untuk menghindari peredaran perangkat ilegal atau mencurigakan.
  4. Nomor IMEI juga sering digunakan oleh produsen untuk memverifikasi garansi dan memastikan bahwa perangkat yang memerlukan perbaikan benar-benar berasal dari mereka.

Penting untuk diingat bahwa nomor IMEI adalah informasi yang sensitif dan hanya digunakan untuk tujuan tertentu seperti yang disebutkan di atas. Pengguna tidak seharusnya memberikan nomor IMEI mereka kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya, untuk menghindari penyalahgunaan informasi pribadi atau risiko keamanan lainnya.