Surat perjanjian sewa menyewa properti akan sangat penting keberadaannya ketika seseorang memutuskan mengontrak sebuah rumah. Surat perjanjian sewa menyewa dapat mengantisipasi munculnya perselisihan di kemudian hari dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum, jika...
Kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam UU No 05 Tahun 1960. Dalam pasal 16 (1) dijelaskan, ada tujuh hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, yakni : Hak Milik (hanya WNI) Hak Guna Usaha (WNI atau Badan Hukum Indonesia) Hak Guna Bangunan (WNI atau...