Seorang terpidana atau ahli warisnya diberikan hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK termasuk upaya hukum...
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan...