Seorang terpidana atau ahli warisnya diberikan hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK termasuk upaya hukum luar biasa atau istimewa untuk membuka kembali dan/atau memeriksa suatu putusan pengadilan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). 

Namun disisi lain, Pasal 30 C Huruf H Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memberikan kewenangan yang sama kepada kejaksaan untuk mengajukan PK. 

Munculnya aturan tersebut acap kali menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagai salah satu bentuk perlindungan hak asasi (HAM). Selain itu, pengajuan PK untuk menguji putusan pengadilan terkait terjadinya kekeliruan hakim dalam memutus suatu perkara. 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan RI sebagaimana tertuang dalam putusan No. 20/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan oleh pihak terpidana atau ahli warisnya dan tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

MK juga menegaskan, apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP a quo, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan penambahan kewenangan Kejaksaan bisa mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur UU Kejaksaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan. 

MK juga menyatakan pasal tersebut dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga putusan ini menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 

Artikel asli…

Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana Hanya Dapat Diajukan oleh Terpidana dan/atau Ahli Warisnya