Dalam kasus tindak pidana, pihak penyidik yang berasal dari kejaksaan atau kepolisian kerap menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak...
Pihak penyidik baik itu berasal Kepolisian, Kejaksaan, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering kali menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) untuk menjerat pelaku yang turut serta atau secara bersama-sama atau berkomplot ikut serta atau...