Klausul Arbitrase merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak atau perjanjian bisnis. Dalam kesepakatan tersebut, semua pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik yang muncul melalui metode di luar sistem...
Peran arbiter dalam menyelesaikan kasus di luar pengadilan diatur Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 15 (1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak...