Masa tenang atau yang sering disebut minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu. Masa tenang dimana para peserta pilpres dan pilkada tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik seperti kampanye. Ketentuan terkait masa tenang...
Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan...