Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang disahkan pada akhir tahun 2022 masih mencantumkan pidana hukuman mati sebagai hukuman yang diberlakukan di Indonesia. Namun, dalam KUHP baru tersebut tidak menempatkan hukuman mati...
Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga kini masih menerapkan hukuman mati. Negara-negara lainnya seperti China, Arab Saudi, Iran, Irak, Mesir, Vietnam, Jepang, dan Amerika Serikat juga sampai kini masih menerapkan hukuman mati, meskipun vonis hukuman mati...