Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga kini masih menerapkan hukuman mati. Negara-negara lainnya seperti China, Arab Saudi, Iran, Irak, Mesir, Vietnam, Jepang, dan Amerika Serikat juga sampai kini masih menerapkan hukuman mati, meskipun vonis hukuman mati masih memunculkan pro-kontra.
Di Indonesia tercatat sudah puluhan terpidana menjalani eksekusi mati dalam bebera tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Sebenarnya masih ada ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Tapi belum ada vonis mati yang dijatuhkan untuk kasus ini.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Oktober 2022 hingga September 2023 tercatat ada 27 vonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 20 vonis diputus di tingkat Pengadilan Negeri. Tren ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu mencapai 31 vonis hukuman mati.
Dasar Hukum Hukuman Mati
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati di Indonesia merupakan hukuman spesial, bukan hukuman utama.
Pasal 98 KUHP terbaru menyebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat. Berikut penjelasan pasal tersebut;
- Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
- Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Ihwal pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023. Berikut bunyi pasal yang terdiri dari empat ayat itu:
Pasal 99 UU No 1 Tahun 2023
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Adapun penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP. Berikut bunyinya:
Pasal 100 UU No 1 Tahun 2023
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
- peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101 UU No 1 Tahun 2023
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.