Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan terkait suatu perkara pidana. Saksi memberikan keterangannya terkait apa yang...