Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kerja sama antar lembaga pemerintah menjadi elemen krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Pemerintah sebagai entitas yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat harus mampu mengintegrasikan berbagai sektor guna mencapai tujuan bersama. Kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, namun juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagai mandat pelayanan publik. 

Dalam era birokrasi modern, pelayanan publik tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral atau parsial, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif yang terintegrasi. Salah satu prinsip fundamental dalam Hukum Administrasi Negara adalah keharusan bagi aparatur pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik secara efisien, adil, dan akuntabel. Dalam konteks ini, kerja sama antar lembaga merupakan instrumen strategis guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kerja sama antar lembaga pemerintah di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya melalui Pasal 12 ayat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”) yang di dalamnya memuat mengenai:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antarpenyelenggara;
  2. Kerja sama antar penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan;
  3. Dalam hal penyelenggara yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, penyelenggara dapat meminta bantuan kepada penyelenggara lain yang mempunyai kapasitas memadai;
  4. Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara lain wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi antar lembaga instansi ini juga dapat dilakukan dalam lingkup daerah dengan lembaga daerah lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (“PP 28/2018”). Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) PP 28/2018.

Terkat dengan kerja sama yang terjalin antardaerah dibedakan menjadi dua kategori, yakni kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PP 28/2018 dijelaskan sebagai berikut:

“Kerja sama wajib dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.”

“Kerja sama sukarela dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.”

Implementasi Sinergi Lintas Sektor melalui Nota Kesepahaman

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama antar lembaga adalah melalui nota kesepahaman atau MoU. MoU berfungsi sebagai dokumen formal yang mengatur ruang lingkup kerja sama, tanggung jawab masing-masing pihak, serta mekanisme pelaksanaan program bersama. Dalam praktiknya, MoU sering digunakan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, terutama dalam bidang hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. 

Salah satu contoh aktual dari praktik ini adalah penandatanganan nota kesepahaman oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang dilakukan oleh Menkumham, Supratman, dengan 29 kementerian/lembaga pada 24/1/2025 lalu. Momen tersebut menunjukkan semangat sinergi yang kuat dalam upaya memperkuat pelayanan hukum dan HAM melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini dilakukan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo agar semua sinergisitas di antara kementerian/lembaga dapat melayani masyarakat dengan totalitas.

MoU sebagai bentuk kerja sama administratif diatur dalam prinsip-prinsip umum Hukum Administrasi Negara, yang menekankan pada legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Walaupun MoU bukan perjanjian yang mengikat secara kontraktual dalam pengertian hukum perdata, namun dalam konteks administrasi negara, MoU memiliki kekuatan normatif sebagai dasar bagi tindakan administratif lebih lanjut, termasuk pelaksanaan program bersama, pertukaran data, penguatan kapasitas, dan pengawasan bersama.

Baca juga: Menakar Efektivitas Kebijakan Pemerintah Daerah Melalui Evaluasi Kinerja

Tujuan Kerja Sama antar Lembaga Pemerintah

Kerja sama antar lembaga tidak hanya bertujuan menyederhanakan birokrasi, tetapi memiliki dampak strategis dalam tata kelola pemerintahan. Tujuan utama dari kerja sama tersebut antara lain:

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kerja sama memungkinkan penyelenggara layanan untuk saling melengkapi kekurangan sumber daya dan informasi. Misalnya, pelayanan integratif dalam pengurusan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) tidak mungkin berhasil tanpa koordinasi antara berbagai lembaga. Dalam administrasi negara, integrasi ini merupakan bentuk pelayanan prima yang bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

  • Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pemerintahan

Melalui kerja sama, lembaga pemerintah dapat menghindari duplikasi program, menghemat anggaran, dan mempercepat pencapaian target. Hal ini mencerminkan prinsip efektivitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Contohnya, program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan kementerian sosial, kesehatan, pendidikan, dan BKKBN akan lebih efektif jika dilakukan dalam satu sistem yang saling terhubung dibandingkan berjalan secara sendiri-sendiri.

  • Penguatan Akuntabilitas dan Pengawasan

Kerja sama juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas antar instansi.Mekanisme pengawasan menjadi lebih kuat jika dilakukan secara lintas sektor. 

  • Mendorong Inovasi dan Transformasi Digital Pemerintahan

Kerja sama memungkinkan pertukaran pengetahuan dan teknologi antar lembaga. Hal ini mendorong inovasi dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks digitalisasi administrasi negara. Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) hanya dapat berjalan optimal jika ada sinergi antara Kominfo, BSSN, dan instansi terkait lainnya.

  • Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Publik

Dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang jelas, masyarakat mendapatkan kepastian tentang prosedur dan hak-haknya dalam mengakses layanan pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap warga negara dari potensi maladministrasi.

Kerja sama antar lembaga pemerintah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, sinergi lintas sektor melalui MoU, serta tujuan yang jelas, kerja sama ini dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.***

Baca juga: Insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menurut PMK 12/2025

Daftar Hukum:

Referensi: