Perubahan iklim secara ekstrim pada era globalisasi ini membawa dampak yang serius bagi lingkungan, seperti peningkatan suhu secara global, pencairan es di kutub, serta perubahan cuaca yang kian tidak menentu. Salah satu faktor utama yang berkontribusi dalam perubahaan iklim adalah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh pembakaran fosil, termasuk yang berasal dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
Terciptanya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) menjadi suatu solusi untuk mengurangi emisi gas karbon. Inovasi ini pun didukung oleh berbagai negara, salah satunya adalah Negara Indonesia. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi karbon dioksida secara langsung, sehingga mampu membantu menurunkan polusi udara dan ketergantungan pemakaian kendaraan berbahan bakar fosil.
Untuk mendukung pengurangan emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan, pemerintah indonesia menargetkan sebesar 29% dalam skala nasional untuk menurunkan besaran emisi pada tahun 2025 dan meningkat sebesar 41% pada tahun 2030 pada skala internasional.
Salah satu langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan pengurangan emisi karbon dan melakukan peningkatan pemakaian energi terbarukan adalah dengan menghimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Himbauan pemerintah ini diiringi dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai percepatan transisi menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Beberapa kebijakan pemerintah yang telah mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik adalah subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru guna mendukung optimalisasi penggunaan energi terbarukan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (“PMK 12/2025”).
PMK 12/2025 merupakan perpanjangan atas peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini telah berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan per tanggal 4 Februari 2025.
Sejak awal telah dibahas terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, maka dari itu penting untuk memahami definisi secara formal mengenai kendaraan ini. Sebagaimana tertera pada Pasal 1 angka 8 PMK 12/2025 yang berbunyi:
“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.”
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa kendaraan bermotor listrik hanya mengandalkan energi listrik sebagai sumber daya utama, sehingga berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam rangka mendukung percepatan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian insentif pajak pada tahun 2025 untuk menarik minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah berupa pemberian keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 12/2025, insentif PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) dikhususkan bagi kendaraaan bermotor baru yang diserahkan atau dibeli selama periode tahun anggaran 2025.
Untuk memperoleh insentif PPN DTP, KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri berbasis baterai (TKDN), yakni:
- Nilai TKDN paling rendah 40% bagi KBLBB roda empat tertentu
- Nilai TKDN paling rendah 40% bagi KBLBB bus tertentu
- Nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40% bagi KBLBB bus tertentu
Besaran insentif PPN DTP adalah sebesar 10% dari harga jual terhadap KLBB roda empat tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan KLBB bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, sementara itu bagi KLBB bus tertentu yang memiliki nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN sebesar 5%. Insentif PPN DTP diberikan dalam jangka waktu Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025. Periode januari 2025 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, begitupun seterusnya.
Perolehan Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP bisa didapatkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kendaraan listrik disertai dengan pembuatan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Faktur pajak tersebut harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBLBB lainnya atau barang kena pajak lainnya. Maka dari itu, jika pengusaha kena pajak tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak melaporkan realisasi PPN DTP pada saat menyerahkan KBLBB roda empat dan/atau KBLBB bus tertentu, PPN yang terutang atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu tidak ditanggung oleh Pemerintah, sehingga menyebabkan pengusaha kena pajak tersebut harus membayar PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP atas KBLBB sebagaimana diatur dalam PMK 12/2025 merupakan salah satu langkah progresif Pemerintah Indonesia untuk mendukung pengurangan emisi karbon dan menggerakkan masyarakat beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Adanya kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan dalam bentuk ekonomi bagi konsumen, tetapi juga memberikan dukungan terkait pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri. Dengan penerapan yang tepat sasaran, kebijakan ini mampu mempercepat transisi ke sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***
Baca juga: Peran Konsultan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (“PMK 12/2025”)
Referensi: