Setiap negara berhak memungut pajak warga negaranya karena pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai program pemerintah, beberapa diantaranya adalah program kesejahteraan sosial, penyediaan layanan publik, serta pembangunan infrastruktur. Pemungutan pajak didasari atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut data Badan Pusat Statistik, sebanyak 82,4% sumber pendapatan negara Indonesia pada tahun 2024 berasal dari pajak. Angka tersebut menunjukkan bahwa pajak berperan dominan dalam menopang keuangan negara.
Setiap orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (“PER-43/PJ/2011”). Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi dan badan menjadi wajib pajak dalam negeri apabila memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi Negara Indonesia, akan tetapi hingga saat ini sistem perpajakan di indonesia masih kompleks, sehingga tak jarang ditemukan wajib pajak yang tidak mengerti perihal kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Kompleksitas pajak menjadi suatu tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Maka dari itu, diperlukan ahli pajak yang mampu membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Saat ini, telah tersedia berbagai profesi di bidang perpajakan, salah satunya adalah konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (“PMK 175/PMK.01/2022”), konsultan pajak merupakan orang yang memberi jasa konsultasi perihal pajak kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa konsultasi, konsultan pajak tentu memiliki peran yang penting terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi wajib pajak individu maupun badan usaha. Adapun peran konsultan pajak bagi wajib pajak, yakni:
- Melayani konsultasi pajak
Konsultasi pajak selaku ahli yang memiliki profesi di bidang perpajakan bertugas memberi layanan konsultasi terkait seluruh aspek perpajakan. Pemberian konsultasi oleh konsultan pajak dapat dimulai dari pemahaman regulasi pajak terbaru hingga penyelesaian sengketa perpajakan yang dihadapi oleh klien.
- Membantu wajib pajak memahami peraturan pajak
Regulasi pajak di Indonesia kerap mengalami perubahan, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun surat edaran direktorat jenderal pajak. Disinilah dibutuhkan peran konsultan pajak untuk membantu wajib pajak memahami peraturan pajak yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.
- Menghitung kewajiban pajak bagi wajib pajak
Perhitungan pajak tentu harus dilakukan oleh ahlinya karena tidak hanya menyangkut terkait ilmu perpajakan, tetapi juga ilmu pengetahuan lain yang saling bersinggungan, seperti akuntansi, ekonomi, serta hukum. Maka dari itu, diperlukan peran konsultan pajak agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban secara efektif dan efisien.
- Mengoptimalkan perencanaan pajak (tax planning)
Konsultan pajak berperan dalam menyusun strategi perencanaan pajak yang efektif dengan tujuan untuk mengoptimalkan beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Strategi perencanaan pajak meliputi: pemanfaatan insentif pajak, optimalisasi kredit pajak, serta pemilihan metode akuntansi yang menguntungkan bagi wajib pajak.
- Membantu klien pada proses restitusi pajak
Apabila klien melakukan pembayaran pajak yang melebihi tagihannya, maka klien dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang dibantu oleh konsultan pajak. Pengembalian pajak tersebut diberi istilah restitusi pajak. Konsultan pajak dapat membantu klien untuk mengurus restitusi pajak, mulai dari tahap menyiapkan permohonan restitusi hingga memperoleh restitusi pajak.
- Mendampingi dan/atau mewakili klien ketika ada pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta untuk tujuan lain. Pada proses pemeriksaan pajak, konsultan pajak berhak mendampingi klien selama pemeriksaan pajak guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur, bahkan jika diperlukan konsultan pajak dapat bertindak mewakili klien apabila terlibat dalam sengketa pajak.
Baca juga: Pengurangan Beban Pajak Secara Legal dengan Tax Planning
Apa saja manfaat jika menggunakan jasa konsultan pajak?
Konsultan pajak selaku orang yang memiliki keahlian di bidang pajak tentu telah dibekali ilmu pengetahuan terkait perpajakan, sehingga wajib pajak akan sangat terbantu apabila menggunakan jasa konsultan pajak, khususnya terkait efisiensi pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan jasa konsultan pajak adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengurusan pajak
Ilmu perpajakan yang dimiliki oleh konsultan pajak dapat membantu wajib pajak untuk mengurusi perpajakan yang kompleks menjadi lebih praktis. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, segala permasalahan pajak dapat diatasi dengan mudah.
- Mengurangi risiko terjadi kesalahan administrasi
Kesalahan perhitungan maupun pelaporan pajak mengakibatkan timbul sanksi administratif, denda, bahkan tuntutan pidana. Adanya bantuan dari konsultan pajak mampu meminimalisir terjadinya risiko kesalahan tersebut.
- Memberi keamanan dan kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan salah satu aspek fundamental dalam dunia pajak. Maka dari itu, konsultan pajak diperlukan agar wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengalami kendala hukum.
- Menjamin kelancaran wajib pajak saat terjadi pemeriksaan pajak
Apabila terjadi pemeriksaan pajak, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak akan lebih siap dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak oleh DJP karena konsultan pajak dapat berperan membantu mengurus dokumentasi dan memberikan argumen hukum jika diperlukan.
- Memudahkan proses penyelesaian sengketa pajak
Sistem perpajakan yang rumit terkadang menimbulkan sengketa pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat menghadapi permasalahan hukum yang berpotensi merugikan, baik dari segi finansial maupun administratif. Pada situasi seperti ini, dengan adanya bantuan dari konsultan pajak, wajib pajak dapat memperoleh pendampingan secara profesional dalam menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Peranan Pajak dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Daftar Hukum:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (“PER-43/PJ/2011”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (“PMK 175/PMK.01/2022”).