Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen memicu sejumlah polemik di masyarakat. PPN menjadi salah satu pilar utama dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan 26-29 persen terhadap total penerimaan negara pada 2022-2024. Pajak memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, terutama dalam mewujudkan keadilan sosial. Melalui berbagai mekanisme dan kebijakan, peranan pajak tak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, namun juga sebagai instrumen untuk redistribusi pendapatan dan pemberdayaan daerah.

Di Indonesia, peranan pajak dalam mencapai keadilan sosial diatur oleh berbagai regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan  kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 111 poin ke-1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cinta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) atas perubahan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:

  • Orang pribadi dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  • Badan dan Bentuk usaha tetap.

Baca juga: Pengurangan Beban Pajak Secara Legal dengan Tax Planning

Dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi pada kelompok-kelompok berpendapatan tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak dana yang kemudian dapat dialokasikan untuk program-program yang mendukung kelompok pendapatan rendah dan rentan. Program-program tersebut dapat mencakup bantuan sosial, subsidi untuk kebutuhan dasar, serta program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.

Hal ini berkaitan dengan pajak progresif yang merupakan sistem perpajakan di mana tingkat tarif pajak yang dibebankan terhadap Wajib Pajak akan meningkat seiring dengan peningkatan besaran penghasilan atau kekayaan yang dimiliki. Prinsip inti dari pajak progresif adalah keadilan. Dengan memberlakukan pajak progresif, pemerintah berusaha mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di antara berbagai lapisan masyarakat.

Sementara pada Pasal 16B ayat (1a) UU HPP dijabarkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk tujuan:

a. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi; serta kelaziman internasional lainnya;

c. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional; 

d. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

e. Mendorong pembangunan tempat ibadah;

f. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

g. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk;

h. Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;

i. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau

j. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
  3. Jasa pelayanan sosial;
  4. Jasa keuangan;
  5. Jasa asuransi;
  6. Jasa pendidikan;
  7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
  8. Jasa tenaga kerja.

Pungutan pajak diperuntukkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Pungutan pajak dilakukan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai program dan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi pendapatan yang efektif untuk mencapai keadilan sosial. 

Peranan pajak dalam mewujudkan keadilan sosial sangat signifikan dan melibatkan berbagai aspek kebijakan dan implementasi. Melalui pungutan pajak yang adil dan efektif, redistribusi pendapatan, pemberdayaan daerah, serta kebijakan insentif pajak, pemerintah dapat menciptakan kesetaraan peluang dan askes terhadap sumber daya ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Dongkrak Tax Compliance Melalui Digitalisasi Sistem Perpajakan

 Daftar Hukum:

Referensi: