Peningkatan kepatuhan pajak atau tax compliance menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan pemerintah Indonesia. Hal ini dikarenakan kepatuhan dalam perpajakan merupakan prinsip fundamental yang memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Seperti diketahui, Indonesia menganut sistem self assessment, yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri. Melalui sistem self assessment tersebut, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. 

Kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi tumpuan keberhasilan sistem perpajakan. Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (“PMK 177/PMK.03/2022”), wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan pajak atau tax compliance merupakan kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. 

Tax compliance juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepatuhan pajak atau tax compliance dalam perpajakan diukur melalui dua indikator, di antaranya: 

  1. Kepatuhan formal yang mengacu pada upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan;
  2. Kepatuhan material yang melibatkan upaya substantif wajib pajak untuk mematuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan.

Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Orientasi pelayanan yang memfasilitasi kepatuhan pajak atau tax compliance akan meningkatkan kepercayaan dan memperkuat kepatuhan. Melalui pelayanan, maka akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak secara sukarela atau voluntary compliance

Dengan demikian, kualitas pelayanan akan meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bebenah dan berupaya melakukan reformasi pajak di bidang pelayanan. Berbagai kemudahan diberikan kepada wajib pajak yakni dengan digitalisasi sistem, seperti diterapkannya sistem pendaftaran wajib pajak secara daring atau e-Registration, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring melalui e-Filling, pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing, hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi menggunakan e-Bupot Unifikasi. 

Digitalisasi terhadap sistem administrasi dan penegakan aturan dapat mendorong kenaikan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak telah difasilitasi sejumlah sistem daring yang diharapkan dalam memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Digitalisasi sistem pelaporan pajak pun membuat wajib pajak tak perlu lagi berlama-lama mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunannya. Penerapan sistem self assessment dilakukan demi meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan pemenuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini pun menjadi indikator keberhasilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Meski wajib pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan serta selalu berupaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca juga: Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dengan Pemberian Tax Holiday

 Daftar Hukum:

Referensi: