Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan iklim investasi dan aliran Foreign Direct Investment (FDI) dengan memberikan fasilitas insentif pengurangan pajak untuk menarik investor melakukan investasi di dalam negeri. Pertumbuhan investasi terus digenjot lantaran masih menjadi penopang penting bagi perekonomian nasional. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan selama periode tertentu atau yang dikenal dengan istilah tax holiday. Tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada investor yang berminat menanamkan modal di sektor industri yang dianggap strategis dan berdampak besar bagi perekonomian nasional. 

Aturan mengenai tax holiday di Indonesia diberlakukan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (“PP 52/2011”). Namun, aturan mengenai tax holiday saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 78/2019”). Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b PP 78/2019 menyebut bahwa kepada wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:

  1. Bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
  2. Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu yang termasuk ke dalam industri strategis. Beberapa industri yang dianggap pionir adalah industri yang memiliki nilai tambah tinggi, memberikan efek pengganda bagi ekonomi lainnya, dan memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Tujuan utama dari pemberian tax holiday adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Selain itu, tax holiday juga diharapkan dapat menarik investasi asing langsung (FDI) yang dapat membawa transfer teknologi, pengetahuan, dan keterampilan ke Indonesia. Dengan diberlakukannya tax holiday, para investor akan mendapatkan sejumlah keuntungan, sehingga akan lebih tertarik untuk berinvestasi pada industri dalam negeri. 

Pemberian fasilitas tax holiday masih perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai persyaratan yang diberikan, terutama untuk menyesuaikan kategori industri pionir yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah negara. Industri-industri yang berpotensi memberikan dampak besar pada perekonomian seperti teknologi tinggi, energi terbarukan, dan manufaktur berteknologi tinggi harus menjadi prioritas utama penerapan tax holiday. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 78/2019 disebutkan bahwa fasilitas pajak penghasilan meliputi penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun. 

Sebagaimana tertera dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (“PMK 130/2020”), untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, maka wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan, yakni:

  1. merupakan Industri Pionir;
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan;
  4. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  5. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  6. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Lebih lanjut, aturan mengenai pemberian tax holiday juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (“PMK 33/2021”). Dalam Pasal 1 ayat (2) menyebut bahwa kawasan ekonomi khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa fasilitas yang diberikan terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK berupa:

  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. Bea masuk dan PDRI; dan/atau
  4. Cukai.

Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
  2. Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat, yakni sebagai berikut:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;
  2. Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
  3. Mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan Pembangunan KEK; dan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha.

Baca juga: Rasio Kepatuhan Lapor Pajak Meningkat di 2024

 Daftar Hukum: