Evaluasi kinerja pemerintah daerah merupakan salah satu aspek dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Evaluasi ini dilakukan melalui berbagai mekanisme yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Salah satu instrumen utama dalam evaluasi adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang menjadi dasar pertanggungjawaban kepala daerah terhadap kinerja pemerintahannya. Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) guna menilai capaian pembangunan daerah berdasarkan indikator kinerja yang telah ditentukan.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP 13/2019”) menyatakan bahwa:

“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran”. 

Kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PP 13/2019 yang menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah pusat. Laporan ini berguna untuk memberikan gambaran mengenai capaian pembangunan, efektivitas kebijakan, serta permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

LPPD tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan kebijakan. Melalui analisis terhadap LPPD, pemerintah dapat merumuskan kebijakan strategis yang lebih efektif guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Indikator Kinerja dan Evaluasi dari Pemerintah Pusat melalui EPPD

Pasal 1 ayat (4) PP 13/2019 mendefinisikan EPPD sebagai, “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pelaporan internal, tetapi juga melalui sistem Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. EPPD bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan daerah berdasarkan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan, mencakup aspek keuangan, pelayanan publik, inovasi daerah, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Indikator efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam EPPD meliputi beberapa aspek utama, di antaranya adalah tata kelola keuangan daerah, efektivitas program pembangunan, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Evaluasi ini dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari LPPD dengan standar capaian nasional yang telah ditentukan. Selain itu, hasil EPPD juga digunakan sebagai dasar dalam memberikan insentif kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi bagi daerah yang menunjukkan kinerja buruk.

Dengan adanya EPPD, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan arah kebijakan nasional dan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta implementasi kebijakan publik. Evaluasi ini juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada.

Adapun Pasal 32 ayat (3) menyebutkan bahwa hasil EPDD dapat digunakan Pemerintah Pusat untuk pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah, dan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. 

Baca juga: Peran Akuntabilitas dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Pentingnya Pengawasan Kinerja Perda

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi di tingkat daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak semua Perda dapat diimplementasikan secara efektif atau selaras dengan kebijakan nasional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda menjadi aspek penting dalam menjaga konsistensi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional.

Pengawasan terhadap Perda dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan dampak dari implementasi Perda di masyarakat. Jika ditemukan Perda yang bertentangan dengan regulasi nasional atau menghambat investasi dan pelayanan publik, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan revisi atau bahkan membatalkan Perda tersebut. Mekanisme pembatalan Perda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawasi dan mengevaluasi peraturan yang ditetapkan di tingkat daerah.

Selain pengawasan dari pemerintah pusat, peran masyarakat dalam mengawasi efektivitas kebijakan dan kinerja pemerintah daerah juga sangat penting. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses evaluasi dengan memberikan masukan terhadap kebijakan daerah serta mengawasi pelaksanaan Perda yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, proses evaluasi kinerja pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara Ciptakan Good Governance yang Transparan dan Akuntabel

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Fadhila, L., Utaminingtyas, T. H., Handarini, D., Akuntansi, P. S., Jakarta, U. N., Perimbangan, D., Audit, O., & Daerah, K. K. (2025). Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah: Peran Belanja Daerah dan Dana Perimbangan dengan Opini Audit Sebagai Moderasi. Jurnal Revenue: Jurnal Akuntansi, 5, 1376–1388. (Diakses pada 17 Maret 2025 pukul 12.02 WIB).