Peran akuntabilitas pemerintah merupakan komponen penting dalam tata kelola negara yang baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pemerintah telah bertanggung jawab atas tindakan dan kinerjanya kepada publik. Di Indonesia, akuntabilitas pemerintah diawasi melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem tersebut dirancang untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”) dijelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Perpres 29/2014 menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana kinerja tahunan yang berisi sasaran kinerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang akan dicapai. Selain itu, setiap instansi juga harus menyusun laporan kinerja yang berisi capaian kinerja yang telah diraih dalam satu tahun anggaran. Laporan ini harus disampaikan kepada pimpinan instansi yang terkait dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
SAKIP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dengan memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan telah digunakan untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja. SAKIP juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan peran akuntabilitas pemerintah dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang hasil kerja instansi pemerintah.
Pada pelaksanaannya, SAKIP melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, hingga pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa SAKIP juga dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah dan memastikan bahwa setiap instansi telah bertanggungjawab atas penggunaan anggaran negara sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional.
Terkait dengan perencanaan pembangunan nasional di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (“UU 25/2024”). Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) UU 25/2004 telah diatur mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk:
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga: Pengembangan Kapasitas Aparatur Negara
Perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan untuk menghasilkan rencana dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara di tingkat pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Peran akuntabilitas dalam konteks ini yakni setiap instansi pemerintah mengemban tanggung jawab untuk melaksanakan rencana pembangunan yang telah disusun dengan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. UU ini menekankan pentingnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Implementasi SAKIP dalam instansi pemerintah membutuhkan langkah-langkah strategis, di antaranya:
- Penyusunan rencana kinerja, bahwa setiap instansi pemerintah harus menyusun rencana kinerja yang mencakup tujuan, sasaran, dan indikator kinerja;
- Pendidikan dan pelatihan, yakni dengan memberikan pelatihan bagi pegawai mengenai pentingnya SAKIP dan pengimplementasiannya;
- Penguatan sistem informasi, dengan mengembangkan sistem informasi yang mendukung dalam proses pengumpulan dan analisis data kinerja; serta
- Monitoring dan Evaluasi; yakni melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan rencana kinerja dan mengevaluasi hasil yang dicapai.
Namun, implementasi SAKIP di lapangan mengalami berbagai tantangan yang perlu diatasi, salah satunya mengenai kurangnya komitmen para pegawai instansi pemerintah terkait dengan pentingnya akuntabilitas kinerja. SAKIP kerap dianggap hanya sebagai beban administratif tambahan, padahal hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan kesenjangan kapasitas antara instansi pemerintah pusat dan daerah yang akhirnya membuat pelaksanaan SAKIP belum efektif dan merata.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul dalam pelaksanaan sistem akuntabilitas di berbagai instansi, diperlukan upaya peningkatan kapasitas yang memadai. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah demi mendukung pelaksanaan SAKIP. Masyarakat pun dapat turut aktif dalam memonitoring pelaksanaan rencana yang dicanangkan pemerintah. Akuntabilitas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai nilai tanggung jawab yang diterapkan dalam setiap tindakan dan keputusan pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Pentingnya Sertifikat Apostille dalam Mempercepat Legalisasi Dokumen
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (“Perpres 29/2014”).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (“UU 25/2024”).
Referensi:
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP): Konsep dan Implementasinya. Seputar Birokrasi. (Diakses pada 10 Desember 2024 pukul 12.15 WIB).