Tanah merupakan salah satu aset paling bernilai dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena berkaitan langsung dengan tempat tinggal, kegiatan usaha, serta keberlanjutan ekonomi keluarga. Selama ini, kepemilikan tanah dibuktikan melalui sertipikat tanah dalam bentuk fisik yang dikeluarkan oleh negara sebagai alat bukti. Akan tetapi, seiring dengan transformasi digital dalam pelayanan publik, sistem pendaftaran tanah di Indonesia juga mengalami perubahan signifikan. Salah satu wujudnya adalah hadirnya sertipikat tanah dalam bentuk elektronik yang kini telah resmi diterapkan. Kehadiran sertipikat tanah elektronik menjadi bagian dari upaya negara untuk meningkatkan kepastian hukum, keamanan data pertanahan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Legitimasi Hukum Sertipikat Tanah Elektronik
Berdasarkan sistem hukum agraria Indonesia, sertipikat tanah memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) telah menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA telah dijabarkan secara eksplisit bahwa pendaftaran tanah terdiri atas:
- Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak
Selama ini, sertipikat tanah diterbitkan dalam bentuk fisik, berupa buku tanah dan sertipikat kertas yang diserahkan kepada pemegang hak. Meskipun sistem tersebut telah lama digunakan, namun pada praktiknya hal tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan, seperti risiko kehilangan, kerusakan dokumen, pemalsuan sertipikat, hingga tumpang tindih data pertanahan. Adanya kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi sistem administrasi pertanahan melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya dengan menghadirkan sertipikat tanah elektronik.
Penerapan sertipikat tanah elektronik secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Permen ATR/BPN 3/2023”). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama bagi transformasi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Dengan hadirnya regulasi tersebut, maka dokumen elektronik pertanahan, termasuk sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum dan kedudukan yang sama dengan dokumen fisik sepanjang diterbitkan melalui sistem elektronik yang ditetapkan oleh ATR/BPN.
Dalam Pasal 1 angka 9 Permen ATR/BPN 3/2023, sertipikat tanah elektronik didefinisikan sebagai berikut:
“Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.”
Adapun yang dimaksud dengan BT-el adalah buku tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data sebagaimana hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Permen ATR/BPN 3/2023.
Sertipikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan sistem pengamanan tertentu. Hal tersebut berguna untuk menjamin keaslian, keutuhan, serta ketersediaan data. Keberadaan regulasi terkait sertifikat tanah elektronik sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah terakhir ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengakui keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Menurut Pasal 3 ayat (3) Permen ATR 3/2023, penerapan sertipikat tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap Kantor Pertanahan, tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi setiap Kantor Pertanahan, serta tingkat maturitas pengguna layanan. Dengan demikian, penerapan sertipikat tanah elektronik dimaksudkan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.
Manfaat dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat
Dengan adanya peraturan yang mengatur terkait sertipikat tanah di Indonesia menjadi tanda bahwa keberadaan sertipikat tanah elektronik telah diakui oleh hukum, sehingga akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak pemilik sertipikat tanah tersebut. Dilansir melalui laman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, terdapat beberapa manfaat dari keberadaan sertipikat elektronik, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, memperkuat efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Penerapan sertipikat tanah elektronik secara langsung meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pendaftaran tanah. Digitalisasi dokumen pertanahan memungkinkan pengelolaan data yang terintegrasi, mempercepat proses pelayanan, serta mengurangi praktik administrasi berulang yang selama ini kerap terjadi pada sistem konvensional. Hal tersebut pun sejalan dengan tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA, yakni untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Kedua, menjamin ketertiban pengelolaan arsip dan warkah pertanahan. Sertipikat tanah elektronik berperan penting dalam menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Dalam sistem manual, arsip pertanahan rentan mengalami kerusakan fisik, kehilangan, atau manipulasi. Dengan digitalisasi, seluruh warkah disimpan dalam basis data elektronik yang terstandarisasi dan terpusat.
Ketiga, strategi pengendali risiko bencana alam. Letak geografis dan geologis Negara Indonesia yang berada di pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik aktif (Indo-Australia, Eurasia, Pasifik) dan wilayah Cincin Api Pasifik, kian rentan terhadap berbagai aktivitas bencana alam. Dengan adanya sertipikat elektronik, maka data hak atas tanah tetap tersimpan dalam sistem meskipun terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen fisik akibat bencana.
Keempat, meminimalisir kewajiban masyarakat untuk mendatangi Kantor Pertanahan. Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik secara signifikan mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan. Proses permohonan, pengecekan data, hingga penerbitan dokumen dapat dilakukan secara daring, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.
Kelima, mempersempit ruang gerak mafia tanah. Salah satu manfaat strategis sertipikat tanah elektronik adalah mempersempit ruang gerak mafia tanah. Sistem elektronik yang terintegrasi dan transparan meminimalkan celah manipulasi data, pemalsuan sertipikat, serta praktik peralihan hak secara tidak sah. Data pertanahan yang tersimpan secara digital dan terverifikasi secara sistemik menyulitkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa administrasi.
Keenam, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan transaksi elektronik. Keberadaan sertipikat tanah elektronik turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan dan percepatan transaksi pertanahan. Transaksi jual beli, pembebanan hak tanggungan, hingga pembiayaan perbankan dapat dilakukan dengan lebih cepat karena data kepemilikan tanah mudah diverifikasi secara elektronik. Hal tersebut juga mendukung iklim investasi dan kepastian berusaha, sebagaimana sejalan dengan kebijakan transformasi digital ekonomi nasional.
Baca juga: Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan Sudah Semakin Mendesak
Tantangan dalam Mengimplementasi Sertipikat Tanah Elektronik
Meskipun menawarkan berbagai manfaat, akan tetapi implementasi sertipikat tanah elektronik tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan memadai, sehingga dapat memengaruhi efektivitas penerapan sistem elektronik secara merata.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan literasi digital masyarakat. Sebagian masyarakat masih terbiasa dengan dokumen fisik dan merasa lebih aman menyimpan sertipikat dalam bentuk kertas. Perubahan menuju sistem elektronik memerlukan proses edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama serta tingkat keamanan yang tinggi.
Selanjutnya, tantangan yang dihadapi terletak pada aspek keamanan siber yang perlu mendapat perhatian serius. Meskipun sistem elektronik dirancang dengan pengamanan berlapis, namun risiko kebocoran data dan serangan siber tetap harus diantisipasi. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk terus memperkuat sistem keamanan dan melakukan pembaruan teknologi secara berkala guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertipikat tanah elektronik.
Selain itu, dalam praktik hukum, masih diperlukan penyesuaian di berbagai sektor pendukung, seperti perbankan, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penggunaan sertipikat elektronik agar tidak menimbulkan hambatan dalam transaksi dan pelayanan hukum di bidang pertanahan.
Hadirnya sertipikat tanah elektronik menandai babak baru dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia yang lebih modern, aman, dan efisien. Melalui Permen ATR/BPN 3/2023 serta peraturan perundang-undangan lainnya, sertipikat elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat. Sertipikat tanah elektronik menawarkan berbagai manfaat, mulai dari memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pendaftaran tanah hingga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan transaksi elektronik. Hal tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pertanahan merupakan langkah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Meskipun demikian, pada pelaksanaannya terdapat tantangan yang tetap memerlukan perhatian serius, khususnya terkait infrastruktur, literasi digital, keamanan sistem, serta penyesuaian dalam praktiknya. Oleh karena itu, melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sertipikat tanah elektronik diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang lebih baik.***
Baca juga: Strategi Preventif agar Terhindar dari Sengketa Pertanahan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Permen ATR/BPN 3/2023”).
Referensi:
- Apasih Pentingnya Sertipikat Elektronik?. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. (Diakses pada 10 Februari 2026 Pukul 13.25 WIB).
- Indonesia di Lingkaran Api Pasifik. Indonesia Baik. (Diakses pada 10 Februari 2026 Pukul 13.52 WIB).
- Widiyantoro, S., Guntur, I. G. N., Rahmanto, N. & Wahyuningrum, D. (2022). Tantangan menuju Penerapan Sertipikat Elektronik di Kota dan Kabupaten Magelang, Vol. 10, No. 2, Hal. 99. (Diakses pada 10 Februari 2026 Pukul 14.11 WIB).
- Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital, Vol. 1, No. 6, Hal 187. (Diakses pada 21 April 2025 Pukul 14.23 WIB).
