Sepanjang sejarah peradilan Indonesia, volume perkara perdata di lingkungan peradilan umum maupun sengketa Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) didominasi oleh perkara atau sengketa pertanahan. Persoalan sengketa ini mulai terlihat dari peradilan tingkat pertama hingga kasasi bahkan Peninjauan Kembali. Maka dari itu pembentukan pengadilan khusus pertanahan semakin mendesak.

Banyaknya jumlah perkara sengketa pertanahan di kedua lingkungan peradilan tersebut membutuhkan penanganan perkara yang cepat, adil, tepat, efektif, dan efisien. Namun faktanya justru menunjukan keadaan yang belum sesuai dengan harapan. Berbagai problematika penyelesaian perkara/sengketa pertahanan oleh peradilan umum dan Mahkamah Agung justru telah menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan. 

Kondisi ini muncul karena adanya keraguan masyarakat terhadap pengetahuan dan pemahaman memadai yang dimiliki oleh Hakim di lingkungan peradilan umum dan peradilan TUN. Hal ini tercermin dari bunyi amar putusan yang dinilai kurang tepat dalam mempertimbangkan fakta persidangan dan pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa tanah/bangunan. Peluang ini menyebabkan munculnya upaya banding, kasasi, hingga PK serta menjadikan perkara pertanahan menjadi rumit dan berbiaya mahal. kondisi ini masih diperburuk dengan adanya konflik kewenangan mengadili antara peradilan umum (Pengadilan Negeri/PN) dengan peradilan TUN. 

Untuk mengatasi keadaan tersebut, penting dan mendesak agar perkara pertanahan diselesaikan oleh pengadilan khusus pertanahan. Pengadilan khusus ini akan mengadili perkara pertanahan baik dari aspek perdata maupun aspek Tata Usaha Negara. Hakimnya terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang memiliki keahlian dibidang pertahanan, serta menyelenggarakan peradilan dengan hukum acara khusus pula.

Eksistensi Pengadilan Khusus di Indonesia

Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung RI yang diatur oleh undang-undang. Pengadilan khusus merupakan bagian dari salah satu lingkungan peradilan dibawah MA sebagaimana diatur konstitusi Pasal 24 Ayat (2) UUD 45 dan Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Selain Mahkamah Konstitusi (MK), kekuasaan kehakiman juga dilakukan atau diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat badan peradilan dibawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Secara umum seluruh perkara yang diajukan melalui keempat peradilan tersebut disesuaikan dengan jenis masing-masing perkara. Perkara perdata dan pidana berada dibawah kewenangan Pengadilan Negeri, dan perkara perdata keluarga khusus bagi orang beragama Islam, perkara ekonomi syariah dan perkara pidana tertentu (Jirayat) di Provinsi Aceh diadili di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah. Begitu pula terhadap Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi kecuali undang-undang menentukan lain, dan atas putusan banding dapat diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Eksistensi atau keberadaan pengadilan khusus dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (8) dan angka (9) serta Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini pada pokoknya mengatur bahwa pada masing-masing lingkungan peradilan dapat dibentuk pengadilan khusus melalui undang-undang yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tertentu. Pengadilan khusus diwajibkan atau dimungkinkan keberadaan Hakim Ad Hoc atau hakim yang bersifat sementara serta memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk menangani suatu perkara sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Hakim karier belum tentu memiliki pengetahuan, pemahaman, keahlian, dan pengalaman yang memadai untuk mengadili suatu perkara yang menuntut suatu keahlian khusus, sehingga harus dibantu dan diperkuat oleh Hakim Ad Hoc yang berasal dari kalangan profesional. Meskipun pengadilan khusus tidak selalu melibatkan Hakim Ad Hoc, namun sudah selayaknya Hakim Karier yang mengadili perkara wajib mengantongi sertifikasi hakim untuk bidang hukum tertentu.

Beberapa pengadilan khusus yang telah dibentuk yang susunan Majelis Hakimnya terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc, diantaranya:

  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  3. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Pengadilan Perikanan.
  5. Pengadilan Niaga.
  6. Pengadilan Anak.

Sedangkan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Pajak sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Seluruh perkara di pengadilan ini ditangani dan diadili oleh Hakim Pajak dan sama sekali tidak ada Hakim Kariernya. Sementara di lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Militer belum ada pengadilan khusus

Dari aspek hukum acara, pada dasarnya pengadilan khusus mempunyai hukum acara yang lebih singkat dan ditentukan oleh undang-undang termasuk upaya hukumnya yang hanya melalui dua tingkat, yaitu tingkat pertama dan tingkat Kasasi atau PK di Mahkamah Agung, tanpa ada upaya hukum banding. Bahkan untuk perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak terdapat upaya hukum PK.

Dengan demikian, secara umum penyelesaian perkara di pengadilan khusus dapat berjalan lebih cepat dibandingkan perkara pada umumnya.

Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan

Perkara/sengketa pertanahan yang diliputi oleh hukum agraria secara substantif dibedakan pengaturanya dalam tiga periode, yaitu:

  • Periode sebelum kemerdekaan.
  • Periode setelah kemerdekaan sebelum berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
  • Periode setelah berlakunya UU No.5 Tahun 1960 Tentang UUPA.

Terjadinya perubahan undang-undang dan peraturan yang sangat dinamis dan komplek menjadikan perkara pertanahan sebagai perkara yang rumit dan pembuktianya tidak sederhana.

Adanya kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam perkara sengketa pertanahan dapat mencederai kepastian hukum dan keadilan. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima lantaran data fisik tanah seperti letak, luas, dan batas tanahnya dianggap tidak jelas, semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan pengadilan menyelenggarakan pemeriksaan setempat secara tepat dan akurat. Putusan ini akan membawa kerugian bagi pihak berperkara, padahal salah satu tugas pengadilan adalah berkewajiban membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan haknya secara adil. 

Perkara pertanahan di Pengadilan Negeri merupakan perkara perdata umum, bukan perdata khusus dan berapapun nilai atau harga tanah sebagai obyek sengketa tidak termasuk dalam sengketa yang dapat diperiksa dengan mekanisme gugatan sederhana, maka terhadap putusan pengadilan tingkat pertama selalu dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Hal serupa juga terjadi terhadap sengketa pertanahan di Pengadilan TUN yang mayoritas adalah gugatan pembatalan sertipikat hak atas tanah, yang juga tidak dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan sederhana.

Penyelesaian yang demikian menyebabkan masyarakat pencari keadilan tidak segera  memperoleh keadilan serta kepastian hukum, karena keadilan yang tertunda sama saja dengan tidak ada keadilan (justice delayed is justice denied).

Dengan adanya dua lingkungan peradilan yang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara/sengketa pertanahan, yaitu PTUN dan Pengadilan Negeri akan berpotensi timbulnya sengketa kewenangan mengadili yang merupakan titik singgung perkara pertanahan antara peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara.

Selain potensi timbulnya sengketa kewenangan mengadili, muncul persoalan lainnya yaitu berupa perbedaan putusan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana saat Pengadilan Negeri menyatakan pemegang sertifikat adalah pemilik tanah yang sah, sementara disisi lain Pengadilan TUN membatalkan sertifikat dan batal demi hukum. Apabila kedua putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, maka akan menyulitkan pelaksanaan eksekusi dikemudian hari, serta pihak-pihak yang berperkara karena selama proses persidangan telah menghabiskan banyak tenaga, pikiran, waktu, serta biaya.

Konflik sengketa kewenangan mengadili antara peradilan umum dengan peradilan Tata Usaha Negara tidak akan terjadi apabila terdapat satu pengadilan khusus pertanahan. Pengadilan ini akan menjadi bagian dari satu lingkungan peradilan dan diberi kewenangan untuk mengadili perkara pertanahan. 

Kesimpulan

Menyikapi berbagai problematika penanganan perkara pertanahan yang begitu rumit dan komplek, maka pembentukan pengadilan khusus pertanahan merupakan suatu keniscayaan. Pengadilan khusus pertanahan merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara atau sengketa pertanahan, baik beraspek perdata (sengketa kepemilikan) maupun yang beraspek Tata Usaha Negara/hukum administrasi menyangkut pertanahan.

Saat ini peradilan Tata Usaha Negara keberadaannya sudah hampir merata di setiap ibukota provinsi, sedangkan Pengadilan Negeri berada dihampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga lebih memudahkan akses masyarakat untuk mencari keadilan hukum (access to justice). Sekiranya Pengadilan Khusus Pertanahan dapat menjadi bagian dari lingkungan peradilan umum dan peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan tidak lagi berwenang mengadili perkara pertanahan.

Susunan Majelis Hakim di Pengadilan Khusus Pertanahan idealnya terdiri atas Hakim Karier yang mumpuni dari aspek penguasaan hukum acara dan Hakim Ad Hoc yang ahli dan handal dari aspek substansi hukum agraria dan hukum pertanahan. Para hakim dapat diangkat dalam jangka waktu tertentu berdasarkan seleksi yang melibatkan para professional, akademisi, praktisi ataupun tokoh masyarakat /ahli yang mempunyai keahlian dan pengalaman memadai di bidang pertanahan.

Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Khusus Pertanahan harus pula mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yaitu tidak terdapat upaya hukum banding tetapi terdapat upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun tidak membuka kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Upaya Hukum Penyelesaian Tanah Hak Milik Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan