Penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam dunia bisnis. Salah satu metode yang kerap digunakan untuk menyelesaikan sengketa adalah arbitrase. Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) di mana para pihak yang berselisih sepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang netral, yakni arbiter untuk memutuskan sengketa tersebut.

Diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Arbitrase, sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Metode penyelesaian ini dipilih karena dianggap mampu memberikan solusi dan penyelesaian lebih cepat, efisien, dan terjaga kerahasiaannya jika dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. 

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase. Setelah putusan arbitrase dijatuhkan, para pihak harus mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut tanpa adanya kemungkinan untuk melakukan banding seperti dalam sistem pengadilan. Hal tersebut pun memberikan manfaat yang signifikan khususnya bagi para pelaku usaha yang ingin menyelesaikan sengketa keuangan dalam bisnisnya. 

Selain itu, arbitrase menjadi pilihan dalam penyelesaian sengketa keuangan karena putusannya dapat diakui dan dilaksanakan secara internasional. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase secara internasional merupakan aspek penting dalam lingkup perdagangan internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Kepres 34/1981”). 

Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase secara internasional yang diatur oleh Konvensi New York 1958 memberikan kemudahan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa internasional untuk menegakkan putusan arbitrase di negara lain. Konvensi ini bertujuan untuk memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara-negara anggota. 

Setiap negara penandatangan Konvensi New York 1958 wajib mengakui putusan arbitrase asing sebagai putusan yang mengikat dan melaksanakannya sesuai dengan aturan prosedural di wilayah di mana putusan itu akan diandalkan, sesuai dengan kondisi yang dijelaskan dalam pasal-pasal. Tidak boleh ada pemberlakuan kondisi yang lebih berat atau pengenaan biaya yang lebih tinggi sehubungan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase sesuai dengan Konvensi ini, dibandingkan dengan kondisi yang diberlakukan untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase domestik. 

Baca juga: Menakar Keabsahan Peninjauan Kembali dalam Sengketa Arbitrase di Indonesia

Sementara dalam Pasal 66 UU Arbitrase, dijelaskan bahwa Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
  2. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
  3. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
  5. Putusan Arbitrase Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemilihan metode penyelesaian sengketa keuangan melalui arbitrase memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan pengakuan dan pelaksanaan putusannya yang dapat diakui secara internasional. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menegakkan putusan arbitrase di negara lain. Berdasarkan hal tersebut, arbitrase dapat menjadi langkah efektif yang dapat dipilih dalam menyelesaikan sengketa keuangan, khususnya dalam dunia bisnis.

Baca juga: Mengelola Sengketa Arbitrase dalam Bisnis Ritel

 Daftar Hukum:

Referensi: