Sejak 4 Oktober 2023, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan( Kemendag) resmi menutup fitur TikTok Shop pada aplikasi TikTok. Kabar penutupan TikTok Shop sempat mengejutkan karena selama ini fitur tersebut sudah menjadi fitur favorit para Seller TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan secara online.  

TikTok Shop merupakan salah satu fitur inovatif yang berhasil dikembangkan oleh TikTok dan mendapatkan banyak pujian karena kemudahan fitur yang dimilikinya. Fitur ini dinilai sangat berguna bagi mereka yang memanfaatkan sosial media untuk kebutuhan marketing produk yang dijualnya.   

Berdasarkan laporan We Are Social yang dikutip dari situs Katadata.co.id, Indonesia menempati posisi negara kedua teratas pengguna TikTok di seluruh dunia per Juli 2023. 

Tercatat pengguna aplikasi sosial media TikTok di Indonesia berjumlah 99,79 juta pengguna. Di atasnya negara Amerika Serikat (AS) yang tercatat sebagai negara pengguna TikTok nomor satu di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 122,05 juta pengguna. 

Alasan Hukum TikTok Shop Ditutup  

Pemerintah beralasan bahwa larangan TikTok Shop beroperasi di Tanah Air adalah untuk melindungi para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai Seller TikTok Shop dalam negeri. Terciptanya persaingan dagang yang lebih adil antara UMKM dan pelaku bisnis yang memanfaatkan TikTok Shop untuk berjualan.   

Seiring dengan larangan beroperasinya TikTok Shop di Indonesia, Menteri Perdagangan( Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/ PMSE. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.   

Lewat aturan ini, pemerintah berharap bisa mengatur persaingan harga sehingga tercipta keadilan bagi para pelaku bisnis. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan perlindungan terhadap data pribadi para penggunanya agar tidak disalah gunakan. Hal inilah yang akhirnya mendorong pemerintah untuk menertibkan aktivitas belanja di TikTok Shop.   

Adapun tujuan disusunnya Permendag 31 Tahun 2023 adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Kedua, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE sebagai Seller TikTok Shop dalam negeri, dan ketiga meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.   

Dapatkan TikTok Shop Kembali Beroperasi?  

Para pedagang konvensional mengeluhkan dan menuding TikTok Shop menjadi biang keladi dagangan mereka jadi sepi pembeli. Lantaran maraknya keluhan dari pedagang, akhirnya pemerintah melarang TikTok Shop untuk beroperasi.   

Jika kita meninjau kembali Permendag No. 13 Tahun 2023 ada sejumlah poin yang bisa menjadi perhatian. Pertama, definisi dari business(e-commerce) dan social commerce. Aturan ini menjelaskan bahwa business adalah penyedia sarana berupa situs web atau aplikasi sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.   

Sedangkan social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/ atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.   

Berdasarkan peraturan tersebut, social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Sedangkan Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.   

Kedua, setiap barang impor yang akan dijual di marketplace dalam negeri harus membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI dan halal, dan mencantumkan pedoman berbahasa Indonesia pada produknya.   

Ketiga, harga minimum barang jadi impor sebesar US$100 per unit  yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.   

Keempat, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.   

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Upaya ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.   

Kesimpulan  

Penutupan TikTok Shop sempat mengejutkan masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha atau penggunanya yang menggunakan fitur ini untuk berjualan secara daring. Selama keberadaannya, TikTok Shop dinilai sangat berguna bagi mereka yang memanfaatkan sosial media untuk kebutuhan marketing produk yang dijualnya.   

Meski belum ada data secara pasti berapa pengguna TikTok Shop, namun berdasarkan laporan We Are Social, Indonesia menjadi negara kedua teratas pengguna aplikasi TikTok di seluruh dunia. Tercatat pengguna aplikasi sosial media TikTok di Indonesia berjumlah 99,79 juta pengguna.   

Pemerintah beralasan penutupan TikTok Shop untuk melindungi para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dalam negeri. Terbitnya Permendag No. 31 Tahun 2023 diharapkan pemerintah bisa mengatur persaingan harga sehingga tercipta keadilan bagi para pelaku bisnis serta memberikan perlindungan terhadap data pribadi para penggunanya agar tidak disalah gunakan.   

Social commerce dilarang bertindak sebagai produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Setiap barang impor impor yang akan dijual di  marketplace dalam negeri harus membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI dan halal, dan mencantumkan pedoman berbahasa Indonesia pada produknya.

Baca Juga: Hak Cipta dan Tanggung Jawab Pengguna TikTok