Tiktok saat ini menjadi aplikasi sosial media yang paling populer dan banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan banyak pelaku usaha menjadi pengguna TikTok yang memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana strategi pemasaran untuk usahanya. 

Platform aplikasi media sosial ini memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam membuat konten video yang menarik. Pengguna dapat dengan mudah merekam, mengedit video, dan mengemasnya menjadi klip video lengkap dengan filter dan musik sebagai pendukung. 

Video ini kemudian dapat dibagikan secara meluas melalui aplikasi Tiktok dan ditonton bahkan diakses secara bebas oleh para pengguna lainnya. Tak jarang konten yang diunggah ke Tiktok menyebar luas atau viral. 

Namun apakah Tiktok memberikan perlindungan hak cipta terhadap konten-konten yang diunggah melalui platformnya? 

Dalam lamannya Tiktok.com khususnya pada bagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Tiktok melindungi penggunanya dengan tidak mengizinkan pengiriman, pembagian, atau pengiriman konten apa pun yang melanggar atau menyalahi hak cipta, merek dagang, atau HKI orang lain.

Hak Cipta menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta yang muncul secara otomatis ketika ciptaan tersebut diwujudkan ke dalam bentuk nyata, dan dideklarasikan. 

Tiktok sendiri melindungi karya asli seseorang, seperti video dan musik. Setiap karya orisinil yang diunggah, Tiktok akan secara otomatis memberikan perlindungan hak cipta. Akan tetapi Tiktok tidak melindungi ide atau fakta yang mendasarinya. 

Perlindungan hak cipta hanya mencakup ekspresi orisinal. Hal ini tidak termasuk ide, prosedur, metode pengoperasian, atau konsep matematika. Umumnya, tidak ada persyaratan untuk mendaftarkan suatu karya guna mendapatkan perlindungan hak cipta.

Dalam ketentuan layanannya, Tiktok tidak mengizinkan pengiriman, pembagian, atau pengiriman konten apapun yang melanggar atau menyalahi hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual (HKI) pihak lain. Pelanggaran ini termasuk penggunaan konten berhak cipta milik orang lain tanpa otorisasi yang tepat atau alasan yang sah secara hukum.

Dalam keadaan tertentu, Anda mungkin diizinkan secara hukum untuk menggunakan konten berhak cipta milik orang lain tanpa izinnya. Hal ini termasuk penggunaan yang wajar dan pengecualian terhadap hak cipta, seperti kutipan, kritik, dan/atau ulasan konten berhak cipta.

Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran hak cipta, Tiktok mempersilahkan Anda menghubungi langsung pengguna yang diduga melanggar hak cipta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun Anda juga dapat mengirimkan Laporan Pelanggaran Hak Cipta untuk meminta konten yang diduga melanggar hak cipta tersebut dihapus dari TikTok.

Dalam melindungi hasil karya penggunanya, Tiktok akan memberikan teguran dan menghapus konten mereka lantaran melanggar hak cipta. Jika sudah tiga kali diberikan teguran  namun pengguna masih melakukan pelanggaran, Tiktok akan menghapus akun pengguna secara permanen. Tiktok berhak menghapus akun apa pun yang telah melanggar ketentuan hak cipta.

Baca Juga: Hak Cipta di Era DIgital : Panduan bagi Pencipta Konten