Dalam aspek hukum teknologi terdapat beberapa aturan dan kebijakan yang diterapkan sebagai regulasi keamanan jaringan nasional agar dapat melindungi jaringan komputer dari ancaman atau serangan siber. Kebijakan ini mencangkup sejumlah aspek seperti perlindungan data, penegakan hukum terhadap kejahatan siber, serta upaya pencegahan serangan siber.
Ada sejumlah regulasi keamanan di dunia maya yang memberikan perlindungan terhadap data-data sensitif dan rahasia organisasi/perusahaan dari akses tidak sah dan penyalahgunaan. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP“) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE“). Upaya itu juga termasuk penggunaan enkripsi, autentikasi dua faktor, dan pengawasan akses.
Ancaman Keamanan Siber
Ancaman keamanan cyber merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara sadar untuk mendapatkan akses ke system individu atau organisasi/perusahaan. Para pelaku terus mengembangkan metode serangan mereka agar tidak terdeteksi dan dan mengeksploitasi kerentanan baru. Selain itu para pelaku juga mengandalkan beberapa metode umum yang patut diwaspadai.
Terdapat sejumlah metode yang umum dilakukan oleh pelaku sebagai upaya mendapatkan akses ke sistem jaringan, antara lain:
Malware
Malware, atau sebuah perangkat lunak yang bertujuan untuk menimbulkan kerusakan pada sistem komputer atau jaringan dengan cara mengubah atau menghapus file, mencuri data sensitif seperti kata sandi dan nomor akun, atau mengirimkan email serta lalu lintas yang berbahaya. Program berbahaya ini dapat diinstal oleh penyerang yang berhasil mendapatkan akses ke jaringan. Tanpa sadar individu menyebarkan perangkat lunak berbahaya ke dalam sistem atau jaringan perusahaan mereka setelah mengklik tautan yang mencurigakan atau mengunduh lampiran yang terinfeksi;
Ransomware
Ransomware merupakan salah satu bentuk pemerasan yang memanfaatkan perangkat lunak untuk mengenkripsi file sehingga tidak dapat diakses oleh pemiliknya. Pelaku penyerangan sering kali mencuri data dan mengancam untuk mempublikasikannya jika tebusan tidak dibayarkan. Untuk mendapatkan kunci dekripsi, korban diharuskan membayar sejumlah uang, biasanya dalam bentuk mata uang digital.
Jenis-Jenis Keamanan Jaringan Komputer
Untuk melindungi jaringan dan data dari ancaman yang berpotensi merusak, berikut adalah berbagai jenis keamanan jaringan komputer yang lazim diterapkan:
Keamanan Akses
Jenis keamanan ini memastikan hanya pengguna yang sah dapat mengakses jaringan. Caranya dengan penggunaan kata sandi kompleks, autentikasi dua faktor, verifikasi identitas pengguna, serta pembatasan akses berdasarkan tingkat otoritas atau keperluan;
Keamanan Jaringan
Firewall bermanfaat untuk menangkal akses yang tidak sah ke jaringan, termasuk pemanfaatan VPN, serta penerapan teknologi keamanan lainnya. Upaya ini juga mencakup pemantauan lalu lintas jaringan untuk mengidentifikasi dan memblokir aktivitas mencurigakan;
Keamanan Data
Keamanan data bertujuan melindungi informasi sensitif dari kebocoran atau akses yang tidak sah. Upaya ini meliputi enkripsi data, pengelolaan hak akses, serta penyusunan prosedur pemulihan data dalam situasi darurat;
Setiap elemen keamanan ini saling melengkapi dan membentuk sistem pertahanan yang kokoh.
Baca juga: Implementasi dan Regulasi Teknologi Blockchain di Indonesia
Landasan Hukum Keamanan dan Pertahanan Siber Nasional
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) menjadi dasar utama dalam membangun keamanan siber dan pertahanan siber nasional. Hal ini mengacu pada pembangunan keamanan dan regulasi keamanan perlindungan jaringan nasional yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh para pihak otoritas.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi seluruh sistem elektronik, baik yang digunakan dalam sektor pemerintahan, komersial, maupun perorangan. PP 82/2012 memberikan pedoman operasional bagi para pihak otoritas dalam menyelenggarakan sistem sesuai dengan prinsip aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Baca juga: Kewajiban dan Peraturan Cloud Computing di Indonesia
Kesimpulan
Di era digital, keamanan jaringan dan siber menjadi prioritas utama untuk melindungi data dan sistem dari berbagai ancaman. Berbagai regulasi seperti UU PDP, UU ITE, dan PP 82/2012 telah diterapkan sebagai landasan hukum yang mendukung pembangunan sistem keamanan siber nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Terdapat berbagai ancaman siber, seperti malware dan ransomware, terus berkembang dengan metode yang semakin maju. Oleh karena itu, penerapan berbagai jenis keamanan jaringan, termasuk keamanan akses, jaringan, hingga data, menjadi langkah strategis untuk membangun pertahanan yang kokoh dan terpadu.
Baca juga: Mengenal Data Cloud: Keamanan, Regulasi, dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Sumber Hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)
- UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE)
- PP No. 71 Tahun 2019 (PP 71/2019)
Referensi:
- kominfo.go.id (Diakses pada 13 Desember 2024 pukul 11.22 WIB).
- telkomuniversity.ac.id (Diakses pada 13 Desember 2024 pukul 12.27 WIB).
- microsoft.com (Diakses pada 13 Desember 2024 pukul 16.17 WIB).