Saat ini terdapat 3.981 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nilai lebih dari Rp469 miliar. Mengingat tingginya nilai piutang macet tersebut, perlu kolaborasi yang kokoh antara Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara dengan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Menteri Keuangan menetapkan peraturan No. 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Piutang Daerah
Piutang daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi:
a. Piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah
b. Piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang ini terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp. 8.000.000 per penanggung utang atau setara dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. Kemudian, piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya pada PUPN.
Kategori Piutang Daerah
Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN akan diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk piutang daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan urusannya kepada PUPN ialah piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Piutang daerah yang termasuk kategori ini adalah:
a. Piutang daerah yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya.
b. Piutang daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya.
c. Piutang daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan
d. Piutang daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan Piutang
Penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi penghapusan secara besyarat dan penghapusan secara mutlak. Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN dapat dilakukan setelah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Penerbitan PPDTO harus terleboh dahulu dilakukan upaya penagihan. Penagihan dapat secara tertulis dengan surat tagihan dan/atau dengan kegiatan optimalisasi yang mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piutang daerah dengan kategori macet ditetapkan sebagai PPDTO dengan syarat sebagai berikut:
a. Penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
b. Tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
c. Sisa kewajiban paling banyak Rp. 8.000.000-, (delapan juta rupiah).
Penerbitan PPDTO
PPDTO dapat diterbitkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan
b. Kualitas piutang telah macet
c. Usia pencatatan piutang sudah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran namun kurang dari 10% dari kewajiban yang harus dibayar
d. Penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen seperti kartu keluarga miskin, putusan pailit, surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/kantor instansi yang berwenang/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya, bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, dan bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan isntansi pejabat pengelola keuangan daerah.
Baca Juga:
#SIPSession: Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan dan PKPU