Indonesia meratifikasi “Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure, atau yang juga dikenal sebagai Traktat Budapest, pada bulan Juni 2022.

Traktat Budapest adalah Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten yang telah diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest dan diubah pada tanggal 26 September 1980. Ratifikasi Traktat Budapest ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022.

Traktat adalah perjanjian formal (kontrak) yang mengikat serta menetapkan kewajiban antara dua atau lebih subyek hukum bagi negara internasional dan organisasi internasional.

Indonesia meratifikasi Traktat Budapest karena pemerintah memiliki program untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik khususnya perlindungan jasad renik. Upaya ini diperlukan untuk mempersiapkan proses permohonan paten jasad renik. Untuk itu, peran Traktat Budapest dipandang strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional

Sebelum lebih jauh membahas tentang Traktat Budapest dan jasad renik, artikel ini akan membahas paten terlebih dahulu.

Paten 

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor (penemu) atas invensi (penemuan) yang dihasilkan. Paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu Hak Kekayaan Industri.   Ada dua macam paten, yaitu paten biasa (atau paten) dan paten sederhana.

Syarat perlindungan bagi sebuah paten adalah penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam teknologi dan industri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah spesifik dibidang teknologi berupa produk atau penyempurnaan dari produk tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan inventor adalah adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Undang-undang No. 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa langkah inventif adalah sebuah penemuan yang dibuat dalam jumlah banyak dan tidak hanya satu model atau contoh saja. Sementara yang dimaksud unsur kebaruan paten adalah sebuah penemuan baru, pelengkap, atau penyempurna dari suatu penemuan yang sudah ada.

Seorang pemeriksa paten akan menentukan apakah penemuan itu memiliki unsur kebaruan atau tidak. Secara substantif penemuan itu akan dibandingkan dengan sesuatu yang mendekati penemuan baru.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup:

  1. kreasi estetika
  2. skema
  3. aturan
  4. metode untuk melakukan kegiatan : yang melibatkan kegiatan mental, permainan dan bisnis
  5. aturan dan metode yang hanya berisi program, presentasi mengenai suatu informasi dan
  6. temuan (discovery) berupa :
  • penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal dan/atau
  • bentuk baru dari senyawa yang sudah ada dan/atau dikenal menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Sementara objek perlindungan paten diatur dalam pasal 4 dan pasal 9 huruf (d) UU No. 13 Tahun 2016. Penemuan-penemuan yang memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut dapat mengajukan permohonan perlindungan paten.

Paten Sederhana dan Jasad Renik

Paten sederhana adalah sebuah penemuan yang bersifat aplikatif, memiliki fungsi dan penggunaan berupa alat sederhana tanpa memerlukan tenaga listrik. Berdasarkan  Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement, paten sederhana dikenal sebagai Utility Model.

Paten sederhana diberikan kepada invensi baru atau invensi pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Iinvensi harus bisa diterapkan dalam industri.  Invensi dapat berupa alat, barang, mesin, komposisi, formula, pengunaan, senyawa atau sistem. Paten sederhana hanya bisa diberikan kepada satu invensi.

Jasad renik atau mikroorganisme merupakan objek perlindungan paten yang memiliki banyak potensi untuk dikembangkan dan bermanfaat.  Jasad renik atau mikroorganisme adalah makhluk hidup yang terdiri dari satu sel atau beberapa kumpulan sel dengan ukuran sangat kecil.

Jasad renik memiliki peran dalam proses perubahan senyawa organic dan senyawa anorganik.  Manfaat jasad renik bagi kehidupan manusia antara lain :

  • Proses fermentasi
  • Pengubah asam amino
  • Pengubah rasa
  • Bahan pupuk

Penemuan jasad renik dapat diberi perlindungan paten dengan persyaratan meliputi :

  • Adanya suatu unsur kebaruan dalam jasad renik yang akan dimohonkan perlindungan dengan Hak Paten.
  • Memiliki langkah inventif
  • Dapat dipergunakan untuk memproduksi suatu produk terkait dengan fungsi jasad renik tersebut.

Jika sebuah penemuan jasad renik dimanfaatkan bagi industri obat, maka jasad renik itu bisa berfungsi dan dipergunakan dalam jumlah besar.

Jasad renik harus tersimpan dalam kondisi tertentu untuk menjaga keberlangsungannya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar jasad renik itu memiliki fungsi yang sama ketika awal ditemukan. Karena manfaat itulah, langkah Indonesia meratifikasi Traktat Budapest dipandang sudah tepat.

 

Author / Contributor:

 Rakhmita Desmayanti S.H., M.H

Partner

Contact:

Mail       : rakhmita@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975