Kegiatan ekspor-impor barang kiriman pada era globalisasi kian hari semakin pesat seiring dengan adanya kemajuan teknologi, kemudahan akses pasar internasional, serta perjanjian perdagangan bebas antarnegara. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terkait kegiatan ekspor impor barang kiriman, salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 4/2025”) yang telah diundangkan sejak 3 Februari 2025 dan mulai diberlakukan pada 5 Maret 2025.
Hal yang melatarbelakangi terbentuknya PMK 4/2025 dikarenakan adanya kebutuhan penyederhanaan regulasi untuk mendukung bisnis barang kiriman, sebagai insentif fiskal bagi jamaah haji dan menghargai kontribusi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa, serta memperkuat dukungan pada kegiatan ekspor. Perubahan ini dilakukan untuk menangani kendala yang terjadi pada proses implementasi kebijakan sebelumnya, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi masa kini.
Perubahan Utama pada PMK 4/2025
Beberapa ketentuan yang tercantum dalam PMK 4/2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 96/2023”), yakni sebagai berikut:
- Penghapusan Kriteria terkait Kategori Barang Hasil Perdagangan
Awalnya, pada Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023 mengatur terkait 3 kriteria barang hasil perdagangan, yakni:
- Hasil transaksi PPMSE
- Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha
- Ada bukti transaksi
Kini dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 4/2025 hanya menyatakan bahwa barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
- Penambahan Definisi Barang Kiriman
Pada awalnya, PMK 96/2023 hanya mengatur terkait definisi barang kiriman sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 96/2023 yang berbunyi:
“Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai Pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.”
Kemudian pada PMK 4/2025 terdapat penambahan definisi barang kiriman sebagaimana tercantum Pasal 21 ayat (1) PMK 4/2025, yakni:
- Barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar)
- Barang kiriman jemaah haji
- Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan
- Ketentuan Pembatasan Impor atas Barang Kiriman Pribadi
Pada ketentuan PMK 96/2023 belum mengatur terkait pembatasan impor atas barang kiriman pribadi, akan tetapi dalam Pasal 27A PMK 4/2025 tercantum mengenai pembatasan impor barang pribadi yang berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
- Barang Kiriman pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain badan usaha.
- Penyesuaian Tarif terhadap Barang Kiriman Tertentu
Sebagaimana tertera dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023 dijelaskan bahwa terdapat pengecualian pungutan bea masuk sebesar 7,5% bagi barang kiriman tertentu, seperti kosmetik atau preparat kecantikan, tas, buku, produk tekstil, produk alas kaki, barang dari besi atau baja, sepeda dan sejenisnya, sepeda tidak bermotor, serta jam tangan. Kemudian dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 4/2025 terdapat penyesuaian bea masuk terhadap barang kiriman tertentu, yakni:
- 0% bagi barang kiriman buku
- 15% dengan pajak penghasilan sebesar 5% bagi produk kosmetik atau preparat kecantikan, barang dari besi atau baja, serta jam tangan
- 25% dengan pajak penghasilan sebesar 5% bagi barang kiriman tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda dan sejenisnya, sepeda tidak bermotor
- Pembebasan Bea Masuk bagi Impor Kembali atas Barang Kiriman
Pada PMK 96/2023 belum mengatur mengenai pembebasan bea masuk terkait barang kiriman yang diimpor kembali, akan tetapi pada Pasal 53 ayat (3a) PMK 4/2025 diatur terkait pembebasan bea masuk impor kembali atas barang kiriman dengan ketentuan tertentu. Sebagaimana Pasal 53 ayat (3a) PMK 4/2025 yang berbunyi:
“Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor berupa:
- Barang yang tidak laku dijual;
- Tidak memenuhi kontrak pembelian;
- Tidak memenuhi standar mutu;
- Tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau
- Sebab lainnya dapat diberikan pembebasan bea masuk.”
Penerbitan PMK 4/2025 menjadi salah satu bentuk penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023. Adanya regulasi terbaru ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam negeri maupun masyarakat secara luas. Pengimplementasian dari peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi serta kualitas layanan ekspor-impor di Indonesia.***
Baca juga: Aturan Barang Bebas Bea Masuk dalam Undang-Undang Kepabeanan
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 4/2025”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 96/2023”).
Referensi:
- PMK 4/2025: Penyempurnaan Layanan Ekspor Impor Barang Kiriman. mediakeuangan. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.07 WIB).
- Terus Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025. kemenkeu. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.24 WIB).