Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Selain itu, hal ini perlu dilakukan untuk mendukung iklim usaha sektor konstruksi yang lebih kondusif dan membantu pengusaha sektor konstruksi yang tentunya terkena imbas akibat pandemi Covid-19. Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif dan terdapat tambahan golongan tarif baru pajak penghasilan atas jasa konstruksi. 

Skema Tarif Baru 

Sebelumnya, tarif pajak penghasilan untuk usaha jasa konstruksi telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengubah tarif pajak. Berikut ini tarif pajak baru yang diberlakukan: 

  1. 1,75%  untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  2. 4%  untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  3. 2,65%  atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis
  4. 3,5%  untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
  5. 6%  untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan
  6. 2,65%  untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
  7. 4%  untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

 

Baca juga:

Penundaan Pekerjaan Konstruksi Akibat Pandemik Covid-19 (menghadapi dampak Pandemik Covid-19)

Enactment of GR 14/2021: An Update of Construction Services Implementation