Sektor Jasa Konstruksi adalah salah satu bidang dari pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang harus menyesuaikan dengan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”).

Bulan Februari lalu, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (“PP 14/2021”). PP 14/2021 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti UU Ciptaker dengan beberapa perubahan dan inovasi. Beberapa pembahasan yang menjadi sorotan kami adalah sebagai berikut:

 

Kewajiban Pencatatan Pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi

Bahwa setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (“LPJK”).[i] Pencatatan pengalaman badan usaha terdiri atas informasi dibawah:

  1. nama paket pekerjaan;
  2. nama Pengguna Jasa;
  3. nama dan porsi pembagian modal bila melakukan Kerja Sama Operasi (“KSO”);
  4. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan;
  5. nilai pekerjaan;
  6. berita acara serah terima pekerjaan; dan
  7. kinerja Penyedia Jasa tahunan.

 

Kewajiban Pencatatan Pengalaman Tenaga Kerja Konstruksi

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi kepada Pemerintah Pusat.[ii] Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  1. jenis layanan profesional yang diberikan;
  2. nilai Pekerjaan Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional;
  3. durasi dan tahun pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. nama Pengguna Jasa.

 

Kewajiban Pencatatan Tenaga Kerja Konstruksi Asing

Tenaga Kerja Konstruksi asing yang dapat melakukan layanan Jasa Konstruksi hanya terbuka pada Kualifikasi ahli dengan jabatan tertentu yang dapat diduduki sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.[iii]

Sebelum melakukan layanan Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi asing harus melaksanakan pencatatan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (“LPJK”)[iv]

 

Alih Teknologi

Tenaga Kerja Konstruksi asing pada jabatan Kualifikasi ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping.[v]

Pelaksanaan alih teknologi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:[vi]

  1. menyusun profil penggunaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi yang disampaikan kepada mitra kerja sama dan/atau pemilik pekerjaan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  2. melakukan pelatihan keahlian dan manajerial untuk tenaga ahli pendamping warga negara Indonesia dan/atau tenaga terampil warga negara Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap proyek pekerjaan; dan
  3. memfasilitasi warga negara Indonesia untuk melakukan pelatihan, kerja praktik dan/atau penelitian akademis pada proyek pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh badan usaha.

Ketentuan alih teknologi pada poin a sampai dengan poin c di atas harus dimuat dalam dokumen kontrak.[vii]

 

Kewajiban Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.[viii] Sertifikat Badan Usaha diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (“LSBU”).[ix]

 

Pelaksanaan KSO

Penyedia Jasa Konstruksi dapat melakukan KSO.[x] KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.[xi] Pelaksaan KSO dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:[xii]

  1. memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar;
  2. memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;
  3. memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah;
  4. memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil; atau
  5. memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil

KSO tidak dapat dilaksanakan oleh:[xiii]

  1. Penyedia Jasa dengan Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha kecil; dan
  2. Penyedia Jasa dengan Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil untuk Pekerjaan Konstruksi.

Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm). Pimpinan KSO (leadfirm) harus memiliki Kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).[xiv]

Dalam hal KSO dilakukan antara badan usaha Jasa Konstruksi nasional dengan kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dilakukan dengan prinsip kesetaraan Kualifikasi besar, kesamaan subklasifikasi, dan tanggung renteng.[xv]

 

Konstruksi Berkelanjutan

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus memenuhi prinsip Konstruksi Berkelanjutan.[xvi]

Prinsip berkelanjutan meliputi: [xvii]

  1. kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
  2. pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
  3. pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce);
  4. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
  5. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
  6. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
  7. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
  8. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana;
  9. orientasi kepada siklus hidup;
  10. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
  11. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
  12. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.

Tahapan penyelenggaraan Konstruksi meliputi:[xviii]

  1. perencanaan umum;
  2. pemrograman;
  3. pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan
  4. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

 

Peralihan

PP 14/2021 telah berlaku sejak 2 Februari 2021.[xix] Pada saat PP 14/2021 berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 22/2020”), tetap berlaku sepanjang ketentuannya tidak bertentangan.[xx]

 

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

[i] Pasal 6V ayat (1) dan ayat (2) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 3 PP 14/2021

[ii] Pasal 6W ayat (1) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 3 PP 14/2021

[iii] Pasal 28E ayat (2) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[iv] Pasal 28E ayat (3) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[v] Pasal 28E ayat (5) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[vi] Pasal 70B ayat (1) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[vii] Pasal 70B ayat (2) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[viii] Pasal 41 ayat (1) PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 16 PP 14/2021

[ix] Pasal 41 ayat (2) PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 16 PP 14/2021

[x] Pasal 70C ayat (1) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[xi] Pasal 1 angka 57 PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 1 PP 14/2021

[xii] Pasal 70C ayat (2) PP 22/2020, disisipkan melalui  Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[xiii] Pasal 70C ayat (3) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[xiv] Pasal 70C ayat (4) dan ayat (5) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[xv] Pasal 70D ayat (1) PP 22/2020, disisipkan melalui Pasal 1 angka 12 PP 14/2021

[xvi] Pasal 84 ayat (1) PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 28 PP 14/2021

[xvii] Pasal 84 ayat (3) PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 28 PP 14/2021

[xviii] Pasal 84 ayat (6) PP 22/2020, sebagaimana diubah melalui Pasal 1 angka 28 PP 14/2021

[xix] Pasal 2 PP 14/2021

[xx] Pasal 178A PP 20/2021, disisipkan melalui Pasal 1 angka 45 PP 14/2021