Menteri Kesehatan Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2022 (Permenkes No. 19 Tahun 2022) tentang Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya, Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bidang Kesehatan diatur dalam Perkmenkes No. 2 Tahun 2022. Namun, ketentuan di dalam peraturan tersebut dinilai perlu diubah. Permenkes tentang puskesmas yang baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas. 

Perubahan Ketentuan Pasal 6

Berdasarkan pasal I, dinyatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diubah, yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf 1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

a) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukung operasional unit kesehatan masyarakat (UKM) Primer. 

b) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: 

  1. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi
  2. Upaya perbaikan gizi masyarakat
  3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat
  4. Upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit 
  5. Sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas
  6. Dukungan operasional UKM tim nusantara sehat 
  7. Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja 
  8. Akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga 
  9. Fungsi manajemen Puskesmas  
  10. Upaya kesehatan lanjut usia 
  11. Upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 
  12. Insentif UKM

Perubahan Pasal 8

Ketentuan pasal 8 diubah sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

a) Pemanfaatan bantuan operasional kesehatan (BOK) provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan pasal 5 ayat (2) huruf h, harus dialokasikan paling banyak 25%  (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder.

b) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder.

3) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) dari total pagu UKM primer. 

4) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk intensif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf 1 paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer. 

5) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk UKM esensial selain untuk menu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer. 

Perubahan Pasal 11

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan Dana Alokasi Kesehatan (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. 

2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a) Menu kegiatan 

b) Rincian pendanaan menu kegiatan

 4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.

5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Puskesmas pada minggu keempat bulan Juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

6) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah.

7) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6 ) d ilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi e-renggar.

Perubahan Ketentuan Huruf C pada BAB II

Ketentuan huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dalam Lampiran diubah sehingga huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca juga:

Kewajiban Perlindingan Kesehatan Individu dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Terbaru

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan