Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 19 Agustus 2020.

Peraturan tersebut menegaskan kewajiban perlindungan kesehatan individu dengan beberapa poin, yakni:

  1. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
    • Berada di luar rumah;
    • Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
    • Menggunakan kendaraan bermotor;
  2. Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas;
  3. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang;
  4. Menetapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) pencegahan Covid-19; dan
  5. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Adapun PHBS pecegahan Covid-19 yang dimaksud, yakni:

  1. Membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak;
  2. Membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah;
  3. Menjaga kebersihan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
  4. Membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19;
  5. Membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
  6. Membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara Bersama;
  7. Melakukan olahraga secara rutin;
  8. Membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
  9. Mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.

Setiap individu yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administrative paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila terdapat pengulangan pelanggaran, maka individu tersebut akan  dikenakan sanksi lainnya, yakni:

  1. Jika berulang 1 (satu) kali, maka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administrative paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  2. Jika berulang 2 (dua) kali, maka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administrative paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Jika berulang 3 (tiga) kali, maka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administrative paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).