Kebijakan perdagangan mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor. Adanya aturan ini juga dimaksudkan untuk menyediakan data yang akurat dan komprehensif agar dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan impor dan ekspor. 

Pengertian neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu. Komoditas tersebut merupakan kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Neraca komoditas memiliki fungsi sebagai berikut: 

  • Dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Ekspor 
  • Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional 
  • Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional 
  • Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas

Sistem Neraca Komoditas

Pasal 5 Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 menjabarkan bahwa neraca komoditas disediakan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). SNANK adalah subsistem dari sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW). Untuk menyelesaikan proses perizinan ekpor dan impor, pelaku usaha hanya perlu berurusan dengan SNANK.

Data dan informasi dari pelaku usaha akan diteruskan oleh SNANK kepada Kementrian/Lembaga terkait. Sistem pelayanan perizinan ekspor dan impor secara terintegrasi ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha. Sistem ini juga diharapkan dapat menghilangkan duplikasi data.

Melalui SNANK, data realisasi ekspor dan impor dari Kementerian Keuangan dan data persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan kepada K/L terkait dapat diakses. Selain itu, hak akses pada dashboard SNANK akan diberikan kepada Presiden dan Kementrian/Lembaga terkait agar memudahkan untuk memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi ekspor dan impor secara real time.

Perubahan Neraca Komoditas Ekspor dan Impor Indonesia

Neraca Komoditas dapat diubah jika menghadapi beberapa kondisi seperti bencana alam, bencana non-alam, investasi baru, program prioritas pemerintah dan kondisi lainnya. Perubahan neraca komoditas akan ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri atau rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat tinggi madya. Perubahan Neraca Komoditas mencakup data seperti, pelabuhan tujuan, negara asal, pelabuhan muat dan waktu pemasukan. Perubahan dapat dilakukan saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor. 

Penetapan Neraca Komoditas Ekspor dan Impor Indonesia

Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Neraca Komoditas untuk lima komoditas diantaranya daging, perikanan, beras, garam dan gula. Pemerintah telah menetapkan bahwa semua komoditas yang membutuhkan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) akan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas secara bertahap.

Baca juga:

Sistem Informasi Perdagangan dalam PP 5/2020

Kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Telah Direvisi