Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan pada 16 Januari 2020. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lingkup pengaturan sistem informasi ini meliputi data dan informasi perdagangan, penyelenggaraan sistem informasi perdagangan, serta pembinaan dan pengawasan. Dalam menyelenggarakan sistem informasi perdagangan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memerhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

Sistem informasi ini mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan. Komponen sistem ini memuat sumber daya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak, data perdagangan, informasi perdagangan, dan pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/atau informasi:

  1. distribusi barang dan jasa;
  2. sarana dan prasarana perdagangan;
  3. barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  4. Pelaku Usaha perdagangan;
  5. perdagangan perbatasan dan antarpulau;
  6. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
  7. akses pasar dan produk ekspor;
  8. kerjasama pengembangan ekspor;
  9. promosi dagang;
  10. pelatihan ekspor;
  11. perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
  12. standardisasi dan pengendalian mutu;
  13. pengawasan barang beredar dan jasa;
  14. pengawasan kegiatan perdagangan;
  15. kemetrologian;
  16. perdagangan berjangka komoditi;
  17. penggunaan produk dalam negeri;
  18. jasa perdagangan;
  19. perundingan perdagangan internasional;
  20. perdagangan ekspor-impor;
  21. perdagangan melalui sistem elektronik;
  22. perlindungan dan pengamanan perdagangan;
  23. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  24. potensi perdagangan daerah;
  25. persaingan usaha;
  26. pengendalian perdagangan;
  27. pasar lelang komoditas;
  28. resi gudang; dan
  29. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Adapun pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan dapat diberikan sanksi, berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau
  3. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga (k/l), lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lanjutkan membaca berita tentang perdagangan pada link: https://siplawfirm.id/pemerintah-keluarkan-aturan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa/